Metro – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Kota Metro resmi membuka Posko Pengaduan Konsultasi Hukum Gratis.
β
βPosko dibuka pada hari Jumβat tanggal 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional di Kantor Sekretariat DPC PDI-Perjuangan Kota Metro.
β
βKetua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Perjuangan Kota Metro, Ancilla Hernani mengatakan bahwa, pembukaan posko tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak DPC PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.
β
ββBertepatan tanggal 1 Mei 2026p memperingati Hari Buruh Internasional.
βKami bersama dengan Wakil Ketua bidang Advokasi & Hukum sepakat membuka posko pengaduan bantuan Hukum Gratis,β ujar Ancilla kepada media Lampungcentral.id
β
βAncilla mengatakan Posko Layanan Konsultasi Hukum PDI- Perjuangan Metro dibuka setiap hari Jumβat. pihaknya berkomitmen untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
β
ββKami berkomitmen untuk membuka posko ini setiap hari Jumβat dan tidak memungut biaya. Jadi siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan dengan tim yang memang kami sudah siapkan dengan mekanismenya,β ungkapnya.
β
βAncilla juga mengungkapkan keterlibatan kader partai sebagai relawan dalam pelayanan tersebut.
β
ββGerakan ini lahir dari kepedulian ideologis PDI Perjuangan sebagai partai yang mengklaim berpihak pada wong cilik,β katanya.
βAncilla menambahkan, Partai PDI- P Kota Metro menjadi partai pertama yang menawarkan bantuan hukum secara gratis di Bumi Sai Wawai.
β
ββLayanan bantuan hukum yang kami tawarkan ini berfokus pada persoalan buruh, perempuan, anak dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,β terangnya.
β
βSementara itu, Tommy Gunawan Wakil
βKetua Bidang Tenaga Kerja, Jaminan Sosial, Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kota Metro mengatakan bahwa posko ini bukan sekadar formalitas, melainkan ruang konkret bagi masyarakat untuk mencari keadilan.
β
βTommy mengungkapkan, bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi warga yang selama ini kesulitan menghadapi proses hukum karena keterbatasan biaya dan akses pendampingan.
β
βPria yang akrab disapa Si Anak Beras tersebut mencontohkan sejumlah persoalan yang selama ini kerap dihadapi masyarakat, seperti kasus pekerja rumah tangga hingga persoalan administrasi dasar yang sering luput dari perhatian.
β
βLebih lanjut, Selama ini pihaknya telah melakukan pendampingan advokasi secara administrasi, seperti anak putus sekolah dan anak yang belum memiliki akta.
β
βTommy menambahkan, ke depan pihaknya akan memperluas jangkauan layanan dengan menempatkan pos-pos paralegal di setiap kecamatan di Kota Metro.
β
βLangkah ini dinilai penting agar akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin dekat dan mudah dijangkau.(*)
