Bandar Lampung β Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/7/2026). Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Handoko, menilai keterangan para saksi justru menguntungkan kliennya. Menurutnya, keterangan yang disampaikan hanya menyebut adanya dugaan setoran proyek, namun informasi tersebut diperoleh dari pihak lain tanpa sumber yang jelas dan terverifikasi.
βKalau hanya berdasarkan katanya-katanya, itu belum cukup. Harus ada alat bukti lain yang membuktikan keterangan tersebut,β ujarnya.
Handoko juga menyoroti keterangan saksi dari salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam persidangan, saksi mengaku pernah mendengar adanya dugaan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen. Namun, saksi tidak mengetahui secara langsung apakah praktik tersebut benar terjadi dan tidak bisa menjelaskan asal-usul informasi yang diterimanya.
Karena itu, Handoko menilai keterangan tersebut masih bersifat asumsi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan suatu peristiwa pidana. Sidang dugaan korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
βDari persidangan hari ini, kami melihat justru lebih banyak fakta yang menguntungkan Pak Ardito Wijaya. Sampai saat ini belum ada alat bukti yang secara langsung membuktikan dakwaan sebagaimana didalilkan jaksa,β pungkasnya.(*)
