Sigerpos.com | Bandar Lampung – Lebih dari sebulan sejak laporan dugaan pengeroyokan dilayangkan ke Polresta Bandar Lampung, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/919/V/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, tertanggal 31 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP. Penyidik diketahui telah memeriksa para terlapor dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Ibu korban mengatakan, keluarga masih menunggu kejelasan status hukum para terlapor. Menurut dia, sudah lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, tetapi penyidik belum menyampaikan apakah para terlapor masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berharap Polresta Bandar Lampung segera mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi kami,β katanya kepada Sigerpos.com, Minggu, 5/7/2026.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video dugaan pengeroyokan beredar luas di media sosial dan ditayangkan sejumlah media nasional, termasuk TVOne.
Hingga berita ini diturunkan, Sigerpos.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kepala Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung mengenai perkembangan penyidikan. Pesan WhatsApp maupun panggilan telepon yang disampaikan kepada keduanya belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, Kepala Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rahmat, menyatakan penyidik telah memeriksa tujuh orang terlapor serta tiga saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Namun, hingga saat itu penyidik belum menetapkan tersangka.
“Nanti akan kita gelar perkara dulu untuk menaikan status ke penyidikan,” kata Rahmat.
Perkara ini berawal dari laporan Riyanto, warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh orang dalam satu keluarga.
Menurut keterangan korban, peristiwa itu dipicu tuduhan pencurian telepon genggam milik salah seorang anggota keluarga terlapor. Korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tuduhan itu tidak pernah terbukti.
Dalam laporannya, Riyanto mengaku mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam pada wajah, pembengkakan di kepala, luka bakar akibat sundutan rokok, nyeri pada punggung, sesak napas, serta pembengkakan pada jari tangan. Untuk kepentingan penyelidikan, korban telah menjalani visum di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. (*)
