Sigerpos.com, Jakarta β Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) sore. Ia digelandang ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, Dadan keluar dari gedung sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak diam dan langsung masuk ke kendaraan tahanan tanpa memberikan pernyataan apapun.
Sehari sebelumnya, Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pada Rabu pagi, penyidik Kejagun langsung menggeledah kantor BGN.
Hingga saat ini, Kejagung belum merinci kasus apa yang menjerat Dadan sebagai tersangka. Namun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membenarkan bahwa pencopotan tersebut salah satunya dipicu oleh dugaan kasus jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, kemungkinan besar seperti itu. Banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ujar Dudung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dudung juga menegaskan bahwa praktik jual beli dapur SPPG menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pencopotan Dadan.
“Ya, salah satu faktornya itu,” tambahnya saat dipertegas awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung masih mendalami kasus ini dan belum memberikan konferensi pers resmi terkait penahanan Dadan Hindayana. Publik pun menanti seperti apa skema dugaan jual beli dapur MBG yang melibatkan mantan pejabat setingkat menteri tersebut. (*)
