Sigerpos.com, Metro β Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) dan media massa untuk memverifikasi kebenaran video viral yang memunculkan sejumlah nama anggota DPRD Kota Metro terus mengalir deras. Video yang dipublikasikan oleh akun TikTok @cepu magang tersebut menampilkan data paket proyek infrastruktur dengan nilai hingga ratusan juta, yang diduga dikuasai dan dikendalikan oleh oknum legislatif.
Penelusuran mendalam dikutip lampungnewspeper.disway.id, mengungkap, adanya fakta mencengangkan mengenai dominasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam struktur penganggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2025. Narasumber yang ditemui di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro, Senin (4/5/2026), bahkan mengaku resah.
“Saya kira persentase pokir yang diakomodasi tahun lalu mencapai 50:50. Sekitar 50 persen dari pokir, sisanya dari Musrenbang dan perencanaan OPD,” ujar narasumber yang bekerja di lingkup PBJ Setda Kota Metro.
Meski tidak ada aturan baku yang menentukan besaran persentase pokir, narasumber menyebut idealnya angka tersebut hanya 30 persen. Sisanya terbagi 30 persen perencanaan teknis OPD dan 40 persen jalur partisipatif masyarakat (Musrenbang dan usulan warga).
“Dominasi pokir yang melampaui dua jalur utama lainnya itu berpotensi memengaruhi skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola KPK,” jelasnya.
Skor MCP yang rendah, menurutnya, berisiko mengundang perhatian KPK untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
“Ini yang sejumlah anggota DPRD tidak pahami. Yang penting pokir harus diakomodasi. Akhirnya OPD berada dalam situasi yang mengkhawatirkan,” lanjutnya.
MCP sendiri adalah sistem yang dikembangkan KPK untuk memantau, mengevaluasi, dan menilai capaian program pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Delapan area rawan korupsi yang dipantau mencakup perencanaan dan penganggaran APBD serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) dua sektor yang selama bertahun-tahun menjadi area dengan risiko penyimpangan tertinggi.
Intervensi oknum DPRD dalam penganggaran juga dibenarkan narasumber dari lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (5/5/2026).
“Ada intervensi itu. Kadang mereka (oknum) tidak memahami mekanisme wajib. Pokir harus dimasukkan dulu dalam RKPD dan diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelasnya.
Meski sebagian pokir beririsan dengan proyek infrastruktur hasil Musrenbang, ia mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPRD kerap berkompromi dengan OPD dalam proses penganggaran. Praktik ini dinilai berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Yang bikin stres kalau mereka berkompromi dengan dinas-dinas dan yang dimasukkan tidak sesuai RPJMD. Akhirnya pimpinan daerah menjadi sasaran kritik masyarakat karena program berjalan stagnan dan tidak memiliki capaian pembangunan,” ungkapnya.
Terkait data dalam video TikTok, narasumber yang mengaku mengetahui proses internal OPD menyatakan bahwa kemungkinan kesesuaian data sangat tinggi.
“Sepanjang yang saya ketahui, data itu sesuai. Cocokkan saja dokumen dengan lokasi dan nilainya. Persoalannya mungkin di perusahaan karena nama direkturnya berbeda. Tapi keterlibatannya bisa dilacak lewat aliran dana rekening dan kemunculan nama perusahaan yang berulang kali mendapat banyak paket proyek,” tandasnya.
Sementara itu, Ardah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Metro periode 2025 yang bertanggung jawab terhadap pengadaan proyek pekerjaan umum, mengaku tidak mengetahui peredaran video tersebut. Ia menegaskan dirinya hanya berhubungan dengan perusahaan yang telah melalui proses verifikasi dokumen.
“Saya tidak tahu soal itu. Saya hanya berhubungan dengan perusahaan yang sudah melalui proses verifikasi berkas. Di luar itu, saya tidak tahu,” ujarnya, Kamis (29/4/2026).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Metro, Deswan, mengaku belum mengetahui kebenaran video tersebut karena sumbernya dari media sosial. Meski begitu, ia menegaskan bahwa secara aturan, anggota DPRD tidak boleh terlibat dalam pengaturan maupun pelaksanaan proyek pemerintah.
“Saya tidak tahu kebenarannya. Secara aturan, terlibat proyek tidak boleh. Tapi benar atau tidaknya, kami belum bisa memastikan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Publik kini menanti langkah tegas APH. Apakah video viral ini akan diusut tuntas, atau dibiarkan menguap sebagai konten media sosial biasa? Sementara itu, para anggota DPRD yang namanya disebut sebagian besar “belum bisa berkomentar” atau “menyebut video tidak jelas”. (*)
