Sigerpos.com | Tanggamus – Warga Dusun Tulung Kistang, Kecamatan Kota Agung Timur, melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan budidaya ayam ras petelur bernama Lentera ke Polres Tanggamus.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPL/76/V/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Sebelumnya, warga juga telah melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Tanggamus setelah upaya mediasi dengan pihak perusahaan tidak mencapai kesepakatan.
Pemerhati lingkungan yang mendampingi warga, Usman Mursid, mengatakan dugaan pencemaran telah berlangsung sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2017. Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas sejumlah izin operasional perusahaan.
“Kami duga persyaratan formalnya tidak terpenuhi. Warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan area perusahaan tidak pernah menandatangani dokumen izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pekon setempat,” jelas Usman kepada Sigerpos.com, Rabu, 6/5/2026.
Ia menambahkan, izin operasional perusahaan disebut telah kedaluwarsa sejak 12 Juli 2023 dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga, kata Usman, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap aktivitas perusahaan dipindahkan atau dihentikan jika terbukti menimbulkan dampak terhadap lingkungan permukiman.
Sementara itu, Rio Roby Yanto dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Tanggamus menyatakan hingga kini belum ada rekomendasi ulang untuk perpanjangan izin usaha perusahaan tersebut.
Menurut dia, rekomendasi tidak akan diterbitkan sebelum perusahaan melengkapi persyaratan formal dan memastikan tidak ada persoalan hukum dengan warga.
Di sisi lain, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah, mengatakan pihaknya telah memeriksa seluruh pihak terkait. Hasil pemeriksaan masih dalam tahap analisis dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Laporan hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan ke satker masing-masing untuk ditindak lanjuti. Kemudian akan membuat tim untuk melakukan eksekusi, Jelas Gustam. (*)
