Sigerpos.com, Jakarta – Selama ini, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mungkin mengira bahwa pemindahan pegawai harus menunggu arahan atau surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anggapan itu keliru. Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa kewenangan mutasi sudah berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk kepala daerah.
Artinya, bupati, wali kota, dan gubernur dapat mengambil keputusan pemindahan pegawai baik PNS maupun PPPK sesuai kebutuhan instansi dan wilayah masing-masing.
“Jadi, untuk Pak Bupati memindahkan staf, baik PNS maupun PPPK, itu tidak perlu surat edaran Kepala BKN. Silakan sesuai kebutuhan,” jelas Zudan Arif, dikutip dari Instagram resmi BKN, Rabu (7/10/2026).
Menurut Zudan, pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan pegawai di wilayahnya sendiri. “Karena yang tahu kebutuhan terkait dengan ASN di satu wilayah adalah kepala daerahnya,” tegasnya.
Kabar ini juga relevan bagi guru PPPK yang ingin berpindah sekolah. Pemindahan bisa dipertimbangkan apabila memang ada kebutuhan yang mendukung penempatan baru.
Kewenangan mutasi bukan berarti semua permohonan pindah langsung dikabulkan. Ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan, diantaranya Kebutuhan organisasi dan ketersediaan pegawai Mutasi hanya dilakukan jika ada kebutuhan riil di instansi tujuan.
Administrasi kepegawaian yang diperlukan Dokumen dan persyaratan administratif harus lengkap. Penyesuaian kontrak kerja bagi guru PPPK Kontrak harus disesuaikan dengan penempatan baru. Analisis jabatan dan peta jabatan di tempat tujuan Harus ada formasi yang tersedia dan sesuai.
Bagi PNS maupun PPPK yang ingin bertugas lebih dekat dengan keluarga atau mengajukan perpindahan ke daerah lain, memahami prosedur dan persyaratan menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan.
Dengan kewenangan yang kini berada di tangan kepala daerah, proses mutasi diharapkan menjadi lebih fleksibel, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. (*)
