Sigerpos.com, Mojokerto — Pemerintah Kota Metro mempelajari skema pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk jaringan fiber optic (FO) di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis, 8/10/2026. Kunjungan kerja ini dilakukan untuk menggali potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset jalan milik pemerintah daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Pemkot Metro mempelajari mekanisme pengenaan sewa atas penggunaan Rumija untuk pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi. Di Mojokerto, pemanfaatan aset jalan tersebut dikenai sewa, bukan pajak.
Besaran sewa dihitung berdasarkan luas area yang digunakan, faktor penyesuai, dan tarif pokok sewa. Tarif pokok ditentukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tiang fiber optic yang berdiri di atas aset jalan milik pemerintah daerah termasuk objek yang dikenai sewa.
“Rumus perhitungannya adalah luas area dikalikan faktor penyesuai dan tarif pokok sewa,” kata Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto.
Pemkot Metro juga mempelajari ketentuan pemulihan aset daerah apabila pemasangan jaringan FO mengakibatkan pembongkaran atau kerusakan fasilitas, seperti drainase dan trotoar. Di Mojokerto, pemohon diwajibkan mengembalikan kondisi fasilitas ke keadaan semula serta menanggung biaya dan risiko yang timbul akibat pekerjaan tersebut.
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah batas objek pemanfaatan dan kewenangan pemerintah daerah. Pengenaan sewa Rumija hanya berlaku pada bagian ruang milik jalan yang merupakan aset pemerintah kota, bukan halaman atau lahan di dalam pagar milik warga.
Adapun tiang yang berdiri di atas tanah milik warga tidak dikenai sewa Rumija. Dalam kondisi tersebut, penyedia jaringan harus berkomunikasi langsung dengan pemilik lahan. Kabel udara dikenai sewa apabila berada di atas ruang udara Rumija.
Dalam pengelolaan perizinan, Kota Mojokerto menggunakan standar operasional prosedur (SOP) yang disusun Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Namun, sinkronisasi batas Rumija dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dilakukan. Penentuan batas aset masih mengacu pada data aset yang dikelola BPKPD.
Sejumlah regulasi menjadi rujukan dalam pengelolaan tersebut, antara lain Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, serta Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Mojokerto Tahun 2025–2044.
Hasil kunjungan itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkot Metro dalam merumuskan kebijakan pemanfaatan Rumija. Beberapa hal yang dapat ditindaklanjuti meliputi penyusunan skema sewa dengan tarif pokok berdasarkan penilaian KJPP, penyiapan landasan hukum dan SOP perizinan FO, serta penegasan kewajiban pemulihan aset yang terdampak pekerjaan.
Pemkot Metro juga perlu mempertimbangkan validasi batas aset Rumija dan sinkronisasi data dengan BPN untuk meminimalkan potensi sengketa lahan.
“Kunjungan kerja kami ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemkot Metro dalam merumuskan kebijakan pengelolaan Rumija yang tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang publik,” tandasnya. (*)
