Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa, 22/9/2026. | Dok. Sigerpos.com
Sigerpos.com | Kota Metro – Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, langsung memberikan jawaban resmi atas nota kritik dan pertanyaan tajam yang dilayangkan enam fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan APBD 2026. Dalam sidang paripurna pada Selasa, 22/9/ 2026, Bambang mengungkap alasan logis di balik runtutan kebijakan fiskalnya, termasuk pembengkakan biaya bunga utang dan pemangkasan dana bantuan sosial.
Wali Kota Metro meluruskan polemik pinjaman jangka pendek sebesar Rp20 miliar yang memicu beban bunga hingga Rp785,77 juta. Bambang menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni merupakan instrumen pengelolaan kas atau cash management untuk mengatasi ketidaksesuaian arus kas alias cash mismatch di awal tahun anggaran, bukan untuk mendanai proyek fisik baru.
Menurut Bambang, langkah ini terpaksa diambil demi menghindari risiko sistemik yang jauh lebih fatal bagi jalannya roda pemerintahan. “Apabila pinjaman jangka pendek ini tidak dilakukan, risiko yang harus dihadapi adalah tertundanya kewajiban operasional, pembayaran hak-hak pegawai, atau pelunasan pekerjaan pihak ketiga,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan. Pengorbanan anggaran untuk bunga dinilai sebagai pilihan rasional demi mempertahankan likuiditas daerah.
Terkait merosotnya Belanja Bantuan Sosial (Bansos) hingga 67,1 persen, dari Rp648,24 juta menjadi Rp213,24 juta, Bambang membantah pemerintah daerah abai terhadap perlindungan masyarakat miskin di tengah inflasi. Ia menjelaskan, penurunan pos anggaran tersebut terjadi karena adanya efisiensi alokasi usai Bumi Sai Wawai mendapat kucuran dana segar dari Pemerintah Pusat melalui Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Bansos memiliki karakteristik yang bersifat tidak tetap, tidak terus-menerus, selektif, dan hanya diberikan kepada individu, keluarga, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial tertentu. Penurunan pada pos Bansos dalam Perubahan APBD ini murni merupakan hasil evaluasi dan penataan atas Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang pada tahun anggaran ini, Kota Metro sudah mendapatkan alokasi dari Pemerintah Pusat,” jelas Bambang.
Pemerintah Kota Metro juga menjawab tuntutan konkret dewan mengenai penanganan status darurat sampah di TPAS Karangrejo yang dibatasi tenggat sanksi Kementerian Lingkungan Hidup hingga 31 Desember 2026. Bambang memaparkan, draf APBD Perubahan 2026 telah menyuntikkan anggaran terpadu senilai Rp1,19 miliar kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup untuk rehabilitasi saluran lindi, sewa alat berat, serta pengawasan kualitas lingkungan. Tambahan dana sebesar Rp946 juta dan Rp457,89 juta juga digelontorkan untuk infrastruktur drainase lingkar landfill serta pengadaan mesin pemilah sampah (belt conveyor) guna menghentikan sistem open dumping secara permanen.
Sementara untuk penanggulangan banjir di Metro Selatan, eksekutif berpegang pada rekomendasi teknis Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Bambang mengonfirmasi bahwa luapan air murni dipicu oleh sedimentasi sungai dan curah hujan ekstrem, bukan akibat dampak Bendungan Margatiga. Solusi fisik berupa normalisasi jaringan irigasi serta penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan Metro Selatan dipastikan berjalan bertahap pada sisa tahun anggaran ini.
Wali Kota juga menyambut positif usulan restrukturisasi birokrasi berupa penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti wacana peleburan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ke dalam Dinas Pekerjaan Umum. Pemerintah Kota Metro berjanji akan segera membedah kembali seluruh rincian angka pendapatan dan belanja ini dalam rapat lanjutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Kritik DPRD Metro
Sebelumnya, enam fraksi di DPRD Kota Metro menyoroti Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat paripurna itu, anggota dewan menggarisbawahi beberapa hal seperti biaya bunga pinjaman puluhan juta rupiah hingga pemangkasan drastis dana perlindungan sosial di tengah ancaman inflasi.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Metro, Wasis Riyadi, mengungkapkan kekhawatiran atas penarikan pinjaman jangka pendek sebesar Rp20 miliar. Meski pokok pinjaman dikembalikan penuh pada tahun yang sama sehingga menyisakan saldo nol, kas daerah mesti kehilangan Rp785,77 juta untuk membayar beban bunga.
“Uang sebesar itu memiliki opportunity cost. Ketika digunakan untuk bunga, uang yang sama tidak dapat digunakan untuk kebutuhan publik lainnya,” ujar Wasis yang merupakan Ketua Fraksi PKS.
Bukan hanya soal utang, alokasi jaring pengaman sosial ikut memicu perdebatan. Di tengah laju inflasi tahunan Kota Metro yang menembus 3,38 persen per Agustus 2026, pemerintah daerah malah memangkas Belanja Bansos hingga 67,1 persen. Nilai anggaran yang semula dialokasikan Rp648,24 juta disunat menjadi hanya Rp213,24 juta.
Secara terperinci, struktur Perubahan APBD 2026 yang disodorkan Pemkot Metro mencatat kenaikan pendapatan daerah sebesar 3,27 persen menjadi Rp945,54 miliar. Sementara itu, belanja daerah membengkak menjadi Rp950,18 miliar, yang memicu defisit sebesar Rp4,63 ibyar. Defisit ini direncanakan ditutup melalui sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun lalu.
DPRD juga mengkritik akurasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai “tidak belajar dari kenyataan”. Beberapa target retribusi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar dan parkir khusus luar badan jalan sebesar Rp1,2 miliar, tetap dipatok tinggi. Padahal, realisasi tahun berjalan masih tersendat di bawah 25 persen. Anggota dewan juga mempertanyakan keanehan target Pendapatan Denda Perda sebesar Rp127,69 juta yang melompat hingga 248 kali lipat dari realisasi yang baru tercatat Rp515 ribu. (*)
