Sigerpos.com, Metro – Pemerintah Kota Metro menyampaikan jawaban resmi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Selasa (22/9/2026), sekaligus merespons Raperda inisiatif DPRD.
Pemkot Metro menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas seluruh pandangan, saran, serta masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan setiap masukan sebagai bekal memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mendorong percepatan pembangunan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Terkait penjelasan kebijakan fiskal dalam pengantar Nota Keuangan, Pemkot sepakat bahwa ke depan dokumen tersebut tidak hanya menyajikan angka agregat, tetapi juga penjelasan komprehensif mengenai arah kebijakan fiskal, dasar perubahan, sumber pendanaan, alokasi, dan dampaknya bagi masyarakat.
Pemkot juga mengakui perlunya koreksi terkait frasa BPK dan SiLPA. Pemerintah sependapat bahwa BPK bukan pihak yang menyebabkan SiLPA, melainkan berfungsi mengoreksi dan mengonfirmasi kewajaran angka dalam LKPD.
Terkait dasar hukum Perubahan APBD, Pemkot menegaskan bahwa prosesnya telah melalui pembahasan mendalam antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD dalam tahapan KUPA dan PPPAS, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Menanggapi pandangan umum fraksi, Pemkot menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk JKN tetap menjadi prioritas, dengan tambahan anggaran untuk pemenuhan premi JKN, terutama segmen PBPU Pemda, bantuan iuran PBPU Pemda, dan PBPU Kelas 3.
Pada sektor pendidikan, Pemkot berkomitmen meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik melalui pelatihan berkelanjutan, serta penguatan pemanfaatan teknologi informasi secara terencana dan merata.
Terkait penguatan pengawasan internal, Pemkot menyambut baik arahan dan hasil monitoring KPK RI serta akan memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat.
Menanggapi pandangan fraksi mengenai TPAS Karangrejo, Pemkot menegaskan komitmen penuh menangani status darurat persampahan periode 1 Juni–31 Desember 2026 sebagai tindak lanjut sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam Perubahan APBD 2026, dialokasikan anggaran terpadu sebesar Rp1,19 miliar untuk rehabilitasi saluran lindi (Rp505 juta di Dinas PU) serta sewa alat berat, penanganan gas metan, tanah urug, dan pengawasan kualitas lingkungan (Rp694,57 juta di Dinas LH). Selain itu, dialokasikan dukungan pekerjaan Dinas PU sebesar Rp946 juta untuk drainase lingkar landfill, perkerasan jalan, dan pengawasan, serta penguatan sarana operasional Dinas LH sebesar Rp457,89 juta untuk pengadaan belt conveyor, bucket loader, dan armada pengangkutan.
Seluruh langkah ditargetkan tuntas paling lambat 31 Desember 2026 untuk menghentikan sistem open dumping dan membangun sistem pengolahan berbasis wilayah.
Terkait banjir di Kelurahan Rejomulyo dan Sumbersari Bantul, Pemkot menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan hingga ke akar masalah. Berdasarkan konfirmasi resmi BBWS Mesuji Sekampung, genangan murni dipicu curah hujan tinggi, sedimentasi sungai, dan hambatan drainase, serta tidak terdampak backwater Bendungan Margatiga.
Beberapa kegiatan yang diprioritaskan adalah pemeliharaan jaringan irigasi, sinkronisasi sistem drainase perkotaan, serta penyusunan Detail Engineering Design (DED) penataan kawasan Metro Selatan sebagai dasar pengusulan program terpadu ke pemerintah pusat.
Pemkot menjelaskan bahwa penurunan Belanja Bantuan Sosial dari Rp648,24 juta menjadi Rp213,24 juta murni hasil evaluasi program, terutama karena program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni telah mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat.
Terkait target pendapatan, Pemkot menegaskan bahwa penetapan target disusun berdasarkan asistensi dengan perangkat daerah dan data potensi, sehingga angka yang ditetapkan rasional dan terukur.
Menanggapi kebijakan pembiayaan utang daerah, Pemkot menjelaskan bahwa pinjaman jangka pendek Rp20 miliar murni instrumen manajemen kas (cash management), bukan untuk membiayai program fisik baru. Kebijakan ini ditempuh untuk mengatasi ketidaksesuaian arus kas antara proyeksi penerimaan dan kewajiban mendesak. Tanpa pinjaman ini, risiko yang dihadapi adalah tertundanya pembayaran hak pegawai dan pelunasan pekerjaan pihak ketiga.
Terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan sesuai Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2022, dengan rekomendasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan. Penyesuaian juga dilakukan terhadap sanksi pidana bagi Wajib Retribusi, diselaraskan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemkot juga menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah untuk objek retribusi baru akan dikelola secara transparan dan hasilnya disetorkan ke Kas Umum Daerah.
Pemkot menyambut baik dua Raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman untuk memastikan alur penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah secara transparan.
Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk memperkuat tertib administrasi dan pengamanan aset daerah.
Pemkot Metro menyadari masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, pemerintah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi sekaligus komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja ke depan. (*)
