Sigerpos.com, Bandar Lampung β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya transparansi harta kekayaan pejabat publik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Berdasarkan LHKPN tahun 2023 yang disampaikan pada 29 Maret 2024, total kekayaan bersih orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut tercatat sekitar Rp6,89 miliar setelah dikurangi utang.
Berikut rincian harta kekayaan Rahmat Mirzani Djausal:
Β· Tanah dan Bangunan β Rp3,74 miliar. Aset ini tersebar di beberapa lokasi, mencerminkan kepemilikan properti yang sah dan tercatat.
Β· Alat Transportasi dan Mesin β Rp2,30 miliar. Termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk mobilitas pribadi dan dinas.
Β· Surat Berharga β Rp960 juta. Investasi dalam bentuk saham atau instrumen keuangan lainnya.
Β· Kas dan Setara Kas β Rp201,6 juta. Likuiditas yang dimiliki dalam bentuk tabungan atau deposito.
LHKPN bukan sekadar formalitas administrasi. Ini adalah instrumen penting untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan membuka data kekayaan, publik bisa membandingkan apakah gaya hidup dan aset pejabat sesuai dengan pendapatan yang dilaporkan.
Beberapa alasan mengapa keterbukaan data kekayaan pejabat publik sangat krusial:
- Mencegah Gratifikasi & Penerimaan Suap. Perubahan signifikan pada LHKPN dari tahun ke tahun bisa menjadi indikator adanya pendapatan tak wajar. KPK menganalisis fluktuasi harta untuk mendeteksi potensi kejahatan korupsi.
- Meningkatkan Kepercayaan Publik β Pejabat yang rutin melaporkan dan membuka hartanya cenderung lebih dipercaya. Sebaliknya, ketidakjelasan LHKPN justru memicu kecurigaan.
- Kewajiban Hukum UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN mewajibkan pejabat publik melaporkan hartanya. KPK dapat menjatuhkan sanksi bagi yang tidak patuh.
- Alat Pengawasan Masyarakat, dengan LHKPN yang bisa diakses publik, wartawan dan lembaga swadaya masyarakat bisa melakukan cross-check terhadap aset pejabat.
Jika dibandingkan dengan pejabat setingkat gubernur lainnya, nominal Rp6,89 miliar tidak tergolong fantastis. Namun, publik tetap berhak mengawasi apakah dalam perjalanan kepemimpinannya nanti terjadi lonjakan aset yang tidak masuk akal.
LHKPN adalah jendela masyarakat untuk melihat integritas pemimpin. Bukan berarti pejabat kaya pasti korup, tetapi keengganan melaporkan atau lonjakan harta tanpa dasar justru menimbulkan tanda tanya. Maka, mari jadikan budaya melaporkan dan mengakses LHKPN sebagai bagian dari gerakan anti-korupsi berbasis data.
Sumber Data LHKPN dapat diakses publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id. (*)
