Sigerpos.com, Metro β Video viral yang memaparkan dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Metro dalam permainan proyek infrastruktur akhirnya mendapat respons dari internal dewan itu sendiri.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Metro, Deswan, angkat bicara, dan dengan tegas menyatakan bahwa anggota dewan tidak boleh terlibat dalam proyek pemerintah.
“Secara aturan tidak boleh,” ujar Deswan singkat namun tegas, saat dikonfirmasi terkait hebohnya media sosial mengenai isu tersebut, beberapa waktu lalu.
Deswan mengingatkan bahwa fungsi utama anggota dewan adalah pengawasan, legislasi, dan penyerapan aspirasi, bukan sebagai pelaku usaha atau kontraktor proyek yang bersumber dari APBD. Larangan ini termaktub secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) , khususnya pada Pasal 400 ayat (2) .
Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, atau pegawai negeri sipil. Lebih jauh, secara etika dan aturan, anggota dewan juga dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam proyek yang didanai APBD karena hal tersebut menimbulkan benturan kepentingan.
“Video itu saya gak paham ya, gak tau saya, tapi secara aturan tidak boleh,” Tegasnya.
Selain sanksi etik, praktik ini juga bisa berujung pada pidana korupsi. Sesuai Undang-Undang Tipikor, penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenai Pasal 3 UU Tipikor.
“Video Viral Belum Tentu Benar, Tapi Aturan Tetap Tegas”
Meski begitu, Deswan juga menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memastikan kebenaran konten video yang beredar di media sosial.
“Video itu saya gak ngertilah ya, gak paham kebenarannya. Tapi kalau sesuai aturan, itu gak boleh,” pungkasnya.
Pernyataan ini penting, karena Badan Kehormatan perlu segera melakukan klarifikasi dan investigasi internal jika memang ada bukti awal yang kuat. Karena jika dibiarkan, bukan hanya kredibilitas DPRD yang hancur, tetapi rakyat Metro yang dirugikan.
UU MD3 dan aturan etik lembaga sudah sangat jelas. Kini, yang diperlukan adalah keberanian Badan Kehormatan untuk membongkar jika benar ada oknum yang melanggar. Masyarakat menanti langkah nyata, bukan sekadar “tidak boleh” di atas kertas. Karena dalam kasus seperti ini, diam berarti membiarkan praktik korupsi berlanjut. (*)[Abid]
