Sigerpos.com | Tanggamus – Janji Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk memediasi sengketa lahan perkebunan warga Pekon Kampung Baru melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menunjukkan kejelasan. Hingga akhir Januari 2026, jadwal mediasi pasca-pengukuran ulang belum juga ditetapkan.
Ketua Kwartir Cabang Pramuka Tanggamus Agus Suranto mengatakan, lahan yang disengketakan tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Karena itu, penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Tim Penanganan Sengketa Aset Pemkab Tanggamus.
Menurut Agus, mediasi dengan BPN baru dapat dilakukan setelah warga pemilik lahan mengajukan permohonan secara tertulis.
βSetelah ada surat dari warga ke BPN, baru dilakukan mediasi. Saya baru tahu kalau tim penanganan sengketa juga harus bersurat. Nanti akan saya koordinasikan,β kata Agus kepada Sigerpos.com usai audiensi dengan Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Tanggamus.
Pernyataan tersebut memantik kritik dari tokoh pemuda Tanggamus, Usman Mursid. Ia menilai, pemerintah daerah semestinya menjadi pihak yang aktif mengurus proses mediasi, bukan justru membebankannya kepada warga.
βYang berkepentingan atas lahan itu pemerintah daerah, karena diklaim sebagai aset. Secara administratif, pemda yang seharusnya melayani masyarakat,β kata Usman, Sabtu, 31/1/2026.
Menurut Usman, warga tidak mempermasalahkan lahan perkebunan mereka sebelum muncul klaim sebagai aset daerah.
βMasalah muncul karena lahan itu diklaim masuk aset pemda. Bukan karena warga bersengketa,β ujarnya.
Sebelumnya, Usman juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah yang berjanji memfasilitasi mediasi melalui BPN usai pengukuran ulang pada 8 Januari 2026. Hingga kini, warga mengaku belum menerima kepastian jadwal pertemuan.
βOpsi mediasi terkesan hanya menjadi janji penenang konflik. Sampai hari ini tidak ada kejelasan,β kata Usman.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga.
βPemerintah seharusnya hadir menyelesaikan konflik, bukan membiarkannya menggantung,β ujarnya. (*)
