Sigerpos.com | Tanggamus – Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Tanggamus menggelar audiensi dengan Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, untuk membahas perkembangan kerja sama media massa dengan pemerintah daerah, Selasa, 26/1/2026.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kerja Bupati. Hadir dalam audiensi tersebut Wakil Bupati Tanggamus, Asisten I Bidang Pemerintahan, Inspektur, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah perwakilan satuan kerja perangkat daerah.
Juru bicara FBKOP, Rapik Junaidi, mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat posisi organisasi profesi pers sebagai mitra pemerintah daerah, sekaligus merespons keresahan insan media terkait pengelolaan anggaran publikasi.
βFBKOP ingin memastikan bahwa kerja sama ini berjalan transparan dan adil,β kata Rapik.
Menurut Rapik, sejumlah persoalan menjadi perhatian utama, antara lain tunggakan pembayaran advertorial di Sekretariat DPRD, kejelasan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sekitar Rp5,5 miliar, serta dampaknya terhadap alokasi anggaran media pada 2026.
FBKOP juga meminta pemerintah daerah mencabut sistem pembayaran satu pintu sebagaimana diatur dalam peraturan bupati, serta mengembalikan kewenangan kerja sama media kepada masing-masing satuan kerja.
Selain itu, forum menuntut kejelasan sistem pengelompokan media berdasarkan kategori, dasar verifikasi perusahaan pers, serta publikasi revisi peraturan bupati yang menjadi rujukan penggunaan anggaran.
βTermasuk evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional,β ujar Rapik.
FBKOP juga mengusulkan adanya dukungan dana operasional bagi organisasi profesi pers di Tanggamus.
Menanggapi hal tersebut, Bupati M. Saleh Asnawi meminta agar media massa dan satuan kerja saling memahami tugas dan fungsi masing-masing. Menurut dia, seluruh mekanisme kerja sama telah diatur dalam regulasi.
βSatuan kerja jangan membuat aturan di luar ketentuan. Media juga jangan berlebihan dalam mengintervensi,β kata Saleh.
Ia menegaskan peran media sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan dan aspirasi masyarakat. Namun, ia juga menekankan pentingnya profesionalisme.
βMedia adalah pilar keempat demokrasi. Fungsinya mengawasi kekuasaan dan menyediakan informasi objektif, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,β ujarnya.
Meski demikian, Saleh mengatakan pemerintah daerah tetap akan menilai kinerja media secara objektif.
βKe depan, kami akan membuka ruang konsultasi dan koordinasi untuk kebaikan bersama,β kata dia. (*)
