Sigerpos.com, Kota Metro – Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil) yang menjadi bagian dari gaji ke-13 dan ke-14 guru di Kota Metro sejatinya telah masuk ke kas daerah sejak akhir 2025. Namun, pencairannya tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Deddy Hasmara, menjelaskan dana tersebut ditransfer pemerintah pusat pada 31 Desember 2025. Waktu transfer yang berada di penghujung tahun anggaran membuat proses administrasi tidak bisa langsung dituntaskan.
βTerkait TPG dan tamsil yang jadi bagian gaji 13 dan 14, kita dapat transfer dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah pada 31 Desember 2025. Dalam proses keuangan daerah, tidak bisa serta merta langsung dicairkan. Jadi ada proses,β kata Deddy, Senin, 26/1/ 2026.
Menurut dia, sebelum dana disalurkan, Dinas Pendidikan wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap data penerima. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), beban jam mengajar, hingga status administratif masing-masing guru.
βTermasuk dalam TPG yang harus melalui proses verifikasi dan validasi dulu. Terkait apakah para guru penerima ini, kan transfernya by name langsung ke rekening masing-masing, apakah tidak ada masalah dalam dapodiknya, sudah penuhkah jam mengajarnya, ada kendala apa,β ujarnya.
Setelah proses tersebut rampung, barulah usulan pencairan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam kondisi normal, tahapan ini membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga empat belas hari kerja. Jika ditemukan kendala, prosesnya bisa berlangsung lebih lama.
βKalau ada masalah bisa lebih lama proses pencairannya,β kata Deddy.
Ia menegaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan ketiadaan anggaran. Dana telah tersedia sejak akhir tahun lalu. Namun, karena masuk di penghujung tahun anggaran, seluruh prosedur harus dijalankan pada awal 2026.
βKarena anggaran itu masuk di akhir tahun, di 31 Desember 2025, dia harus melalui proses tadi, maka baru akan dicairkan di 2026 ini. Jadi begitu, uangnya ada, proses pencairannya yang butuh waktu,β ujar Deddy.
Dinas Pendidikan, kata dia, berupaya mempercepat penyelesaian verifikasi agar hak para guru dapat segera disalurkan tanpa menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan negara. (*) [Abid]
