Sigerpos.com | Tanggamus – Janji mediasi selisih hasil pengukuran ulang sengketa lahan perkebunan warga Pekon Kampung Baru dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum menunjukkan kejelasan. Kondisi ini memantik reaksi tokoh pemuda setempat.
Usman Mursid menilai komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi mediasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus terkesan hanya menjadi pernyataan penenang konflik. Hingga Minggu, 18 Januari 2026, warga mengaku belum menerima kepastian jadwal mediasi sebagaimana dijanjikan usai pengukuran ulang pada Kamis, 8 Januari lalu.
βOpsi mediasi yang disampaikan pemerintah daerah terkesan sekadar janji. Sampai hari ini tidak ada kejelasan kapan akan dilaksanakan,β kata Usman.
Menurut dia, jika merujuk pada patok batas lahan hak guna bangunan (HGB) milik pemerintah daerah, area yang selama ini diklaim sebagai aset Pemkab Tanggamus justru berada di atas lahan perkebunan milik warga. Ia menilai konflik ini bermula dari proses pengukuran sebelumnya yang dilakukan tanpa melibatkan pemilik lahan.
Akibatnya, terjadi perbedaan antara sertifikat lama tahun 1996 dengan sertifikat perubahan tahun 2018. Selisih itu kemudian menjadi sumber sengketa yang hingga kini belum tuntas.
Usman juga mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Ketua Kwartir Cabang Pramuka Tanggamus yang juga Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto. Dalam pertemuan itu, Agus disebut tetap berpedoman pada hasil pengukuran ulang bersama yang menemukan selisih lahan seluas 490 meter persegi di luar HGB pemerintah daerah.
βJika merujuk hasil ukur itu, maka 490 meter persegi tersebut adalah lahan milik warga. Tapi sampai sekarang tidak ada langkah lanjutan yang jelas,β ujar Usman.
Ia menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakpastian pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlarut. Menurut dia, pembiaran berlarut-larut berpotensi memicu ketegangan sosial di masyarakat.
Usman berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan berpihak pada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat. βPemerintah seharusnya hadir untuk menyelesaikan konflik, bukan membiarkannya menggantung,β kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama BPN melakukan pengukuran ulang lahan sengketa. Dari hasil pengukuran itu ditemukan area seluas 490 meter persegi berada di luar lahan HGB milik pemerintah daerah. BPN Tanggamus menyatakan akan memfasilitasi mediasi untuk memastikan kepemilikan lahan tersebut. (*)
