Sigerpos.com, Jakarta β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan taringnya dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jawa Tengah. Penangkapan pejabat publik yang sedang menjabat ini langsung menghebohkan jagat politik dan birokrasi nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026). βBenar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW (inisial Sudewo),β ujar Budi.
Meski belum merinci secara lengkap kasus yang menjerat Sudewo, sumber KPK menyebut bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Pati. Modus yang diduga melibatkan βfeeβ atau uang tambahan di luar mekanisme resmi untuk memperlancar atau mengamankan proyek.
βSaat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,β lanjut Budi. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau dibebaskan.
Sudewo, yang dikenal dekat dengan sejumlah elite partai politik besar, sebelumnya beberapa kali masuk dalam sorotan terkait pengelolaan anggaran daerah dan proyek infrastruktur berskala besar. Penangkapan ini dinilai menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan daerah dan menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain di tengah maraknya praktik korupsi anggaran.
Masyarakat Pati pun menyambut berita ini dengan beragam reaksi. Sebagian merasa kecewa, sebagian lain mengapresiasi langkah tegas KPK. βSemoga ini menjadi awal dari pembersihan birokrasi di Pati. Jangan sampai uang rakyat dikorupsi untuk kepentingan pribadi,β ujar salah seorang warga, Sari (42).
Kini, semua mata tertuju pada perkembangan pemeriksaan. Jika bukti kuat ditemukan, Sudewo berpotensi menjadi bupati aktif berikutnya yang harus berurusan dengan meja hijau, menyusul sederet nama pejabat daerah yang telah lebih dulu terjaring OTT KPK.
Penegakan hukum terhadap kepala daerah, sekali lagi, membuktikan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat publik. Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan berkeadilan, sekaligus harapan agar kasus ini tidak berhenti di level operasional, tapi juga mengungkap jaringan yang lebih luas.(*)
