Sigerpo.com | Tanggamus – Skema berlangganan koran di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus berujung buntu. Anggaran senilai Rp200 juta yang dialokasikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya dikembalikan ke kas daerah (kasda). Penyebabnya lantaran seluruh satuan kerja menolak.
Sekretaris Dinas Kominfo Tanggamus, Gofir P., mengatakan dana tersebut sedianya disiapkan untuk membiayai langganan koran di OPD dan kecamatan. Namun, hingga akhir tahun anggaran, tak satu pun satuan kerja bersedia menerima skema tersebut.
“Dana itu tidak terpakai karena semua satker menolak. Akhirnya kami kembalikan ke kas daerah,” kata Gofir di ruang kerjanya, Senin, 12 Januari 2026.
Gofir menjelaskan, menjelang tutup buku anggaran 2025, Kominfo sempat mengirimkan surat ke masing-masing OPD agar menyerahkan data langganan koran, termasuk nomor rekening, guna keperluan pembayaran. Respons yang diterima justru penolakan serentak.
Alasannya beragam, tapi bermuara pada satu hal, yakni sebagian besar OPD mengaku sudah lama tidak berlangganan koran. “Mereka menyampaikan tidak lagi berlangganan media cetak,” ujar Gofir.
Ia sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan skema langganan koran dikelola melalui satu pintu di Dinas Kominfo. “Apakah sebelumnya pernah ada pemberitahuan bahwa langganan koran dikelola lewat Kominfo, saya tidak tahu. Saya baru menjabat di sini,” katanya.
Penolakan itu dibenarkan Alimuddin, staf Bagian Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Ia mengatakan, pada pekan terakhir 2025, pihaknya menerima surat dari Dinas Kominfo yang meminta data rekening dan informasi langganan koran.
Permintaan itu langsung ditolak. “Kami memang sudah tidak berlangganan koran lagi. Dari awal tahun anggaran tidak ada penganggaran untuk itu,” kata Alimuddin melalui sambungan telepon.
Menurut Alimuddin, nilai yang akan ditransfer ke Dinas Pendidikan mencapai Rp5 juta. Namun, tanpa aktivitas langganan koran, dana tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan administrasi. “Bagaimana kami membuat surat pertanggungjawabannya kalau memang tidak ada langganan?” ujarnya.
Mandeknya skema ini menyingkap persoalan klasik pengelolaan anggaran informasi di daerah: perencanaan yang tidak sejalan dengan praktik di lapangan. Di saat belanja media cetak kian ditinggalkan, anggaran tetap disusun seolah pola lama masih berjalan. Akibatnya, dana publik pun mengendap dan akhirnya kembali ke kas daerah tanpa pernah benar-benar digunakan. (*)
