Sigerpos.com | Tanggamus – Polemik rendahnya nilai belanja advertorial Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus belum mereda. Di tengah keluhan sejumlah media massa soal nilai advertorial yang dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional dan pemenuhan legalitas, Kominfo tetap menyiapkan skema kerja sama baru dengan perusahaan pers yang lolos verifikasi.
Sekretaris Dinas Kominfo Tanggamus, Gofir, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun perjanjian kerja sama (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan media massa. Kerja sama tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025.
βSeluruh media yang lolos verifikasi tahun 2025 akan kembali menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Skemanya sedang dalam proses,β kata Gofir, Senin, 12/1/2026. Ia didampingi Anas Marhaban, pejabat fungsional perencana Dinas Kominfo.
Menurut Gofir, perjanjian kerja sama itu dituangkan dalam dokumen delapan halaman rangkap tiga bermeterai. Dalam dokumen tersebut akan dilampirkan Standar Satuan Harga (SSH) sebagai dasar pembayaran advertorial. Namun, nilai yang digunakan tetap mengacu pada SSH tahun 2025.
βStandar satuan harga tetap mengikuti ketetapan tahun 2025,β ujarnya.
Gofir menjelaskan, SSH bukan ditetapkan oleh Dinas Kominfo, melainkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus. Meski Peraturan Bupati tidak mencantumkan nilai harga secara rinci, Kominfo tetap berkewajiban menjalankan ketentuan SSH tersebut.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan media mengeluhkan rendahnya nilai belanja advertorial Kominfo Tanggamus. Dalam SSH, belanja advertorial media daring dibagi ke dalam tiga kategoriβA, B, dan Cβdengan nilai masing-masing Rp500 ribu, Rp300 ribu, dan Rp200 ribu untuk satu kali penayangan selama satu tahun.
Skema tersebut dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional media, terutama dalam pemenuhan legalitas dan proses verifikasi administrasi. Akibatnya, beberapa media yang dinyatakan lolos verifikasi memilih tidak mengikuti penawaran melalui sistem Inaproc atau LPSE.
βNilainya tidak rasional. Sementara dalam kesepakatan administrasi bermeterai yang kami tandatangani, tidak dicantumkan nilai harga secara rinci,β ujar salah satu perwakilan media mass sebelumnya.
Hingga kini, Kominfo Tanggamus belum mengisyaratkan adanya revisi nilai SSH, meski keberatan dari kalangan media terus mengemuka. (*)
