Sigerpos.com | Tanggamus – Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Tanggamus, Hendra Hadi Putra, meminta penghentian operasional jaringan internet WIT NET di wilayah Pematang Sawa. Permintaan itu disampaikan karena perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha dan izin pemasangan infrastruktur.
Menurut Hendra, keberadaan jaringan tersebut dikeluhkan warga. Selain persoalan izin usaha, pemasangan tiang jaringan diduga dilakukan di atas lahan milik warga tanpa dasar perizinan yang jelas.
βIni menyangkut penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat,β kata Hendra kepada Sigerpos.com, Senin, 15/12/2025.
Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan usaha tersebut serta menegakkan hukum secara adil dan objektif, tanpa tebang pilih. Menurut Hendra, kepentingan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk melegitimasi pelanggaran hukum.
βSeluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada aturan negara hukum Republik Indonesia,β ujarnya.
Hendra menegaskan bahwa dalih menjalankan usaha berskala kecil tidak menghapus kewajiban perizinan. Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi atau internet, kata dia, wajib memiliki izin usaha yang sah sebelum memulai kegiatan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin usaha. Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019.
βDalih atas permintaan warga tidak dapat dijadikan dasar pembenaran hukum untuk menjalankan usaha tanpa izin, meskipun sifatnya terbatas,β kata Hendra. Ia menyebut sanksi pelanggaran dapat berupa peringatan administratif, penghentian sementara operasional, denda hingga Rp1,5 miliar, bahkan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Hendra berharap Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanggamus, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola WIT NET terkait dugaan tersebut. (*)
