Sigerpos.com | Tanggamus β Polemik penundaan Pemilihan Kepala Pekon Pengganti Antar Waktu (Pilkakon PAW) Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, menemui titik terang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus menegaskan pemilihan harus tetap dilaksanakan sesuai instruksi Bupati.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas PMD, Arpin, menyusul pernyataan Pj Kepala Pekon Dadimulyo yang menyebut Pilkakon PAW belum dapat digelar. βTidak ada alasan menunda. Semua syarat telah terpenuhi. Camat sudah memerintahkan, dan pekon juga sudah menganggarkan biaya Pilkakon melalui Dana Desa 2025,β ujar Arpin kepada Sigerpos.com, Senin, 1/12/2025.
Sebelumnya, Pj Kakon berdalih pelaksanaan Pilkakon PAW belum bisa dilakukan karena tiga alasan: surat edaran lama Dinas PMD belum dicabut, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan kepala pekon delapan tahun belum diterbitkan, dan tidak tersedianya anggaran Pilkakon karena tidak termasuk pemilihan serentak.
Arpin membantah seluruh alasan itu. Ia menegaskan surat edaran lama otomatis tidak berlaku sejak terbitnya surat edaran baru, yaitu instruksi Bupati Tanggamus Nomor 400/10.2/5997/35/2025 tertanggal 11 November 2025, serta Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 400.10/5454/BPD.
βJika Pj Kakon tidak segera melaksanakan tahapan, itu berarti sengaja melawan perintah Bupati. Soal sanksi, kita lihat perkembangan selanjutnya,β kata Arpin.
Sebelumnya diberitakan, Pj Kepala Pekon Dadimulyo dinilai sengaja menunda Pilkakon PAW dengan sejumlah alasan administratif. Padahal delapan pekon lain sudah mulai menjalankan tahapan pemilihan. (*)
