Sigerpos.com, Bandar Lampung β Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9/2025). Pemeriksaan maraton ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di wilayahnya pada 2022.
Dendi tiba di Gedung Kejati sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung memasuki ruang Pidana Khusus (Pidsus). Hingga pukul 22.00 WIB, mantan bupati dua periode (2015-2025) itu masih berada di dalam ruangan untuk dimintai keterangan.
Yang menarik, pemeriksaan ini sempat diwarnai ketidakhadiran Dendi pada panggilan pertama, Rabu (3/9/2025). Kejati lantas menjadwalkan ulang untuk Senin (8/9/2025). Namun, atas inisiatif dan permintaan dari pengacara Dendi, proses pemeriksaan justru dipercepat menjadi Kamis ini.
Kasus yang menyita perhatian publik ini berpusat pada proyek SPAM yang dikerjakan di sejumlah desa di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Investigasi Kejati telah menjangkau sejumlah pejabat terkait. Sebelum Dendi, Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap alur dana dan kebijakan proyek tersebut.
Pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona menjadi titik penting dalam mengungkap apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang merugikan keuangan daerah dalam proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.(*)
