Sigerpos.com, Pringsewu β Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran tembakau sintetis yang dijalankan sepasang kekasih dari sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara. Kedua pelaku, HA (21) asal Pesawaran dan RA (19) asal Lampung Tengah, ditangkap dalam penggerebekan Kamis (17/7/2025) pagi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pasangan ini memulai bisnis haram tersebut sejak Maret 2025 dengan modal awal Rp 3,5 juta. Mereka mempelajari teknik produksi secara otodidak melalui internet dan mengembangkan bisnisnya hingga meraup omzet Rp 24 juta per bulan.

“Bahan baku tembakau dibeli di pasar lokal, sementara cairan sintetis dipesan via media sosial, melalui akun Instagram @butterflaynusantara dengan sistem dropship. Mekanisme transaksi pembayaran via transfer, paket ditaruh di lokasi rahasia untuk diambil pembeli.”Kata Kasatreskoba Polres Pringsewu, AKP Chandra
Adapun barang bukti yang Disita Dalam penggerebekan, polisi menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus tembakau biasa, satu botol cairan sintetis, Uang tunai Rp 1 juta, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu mobil operasional dan lima paket tambahan dari 2 lokasi pengembangan
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegas AKP Candra.(*)[Bid]
