Sigerpos | Metro β Wakil Wali Kota Metro, M. Rafiq Adi Pradana, menyoroti kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB) dalam upaya penekanan angka stunting di Kota Metro yang berjuluk Bumi Sai Wawai.
Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa prevalensi stunting di Kota Metro pada tahun 2024 tercatat sebesar 7,1 persen, menurun dari tahun sebelumnya. Angka ini lebih baik dibandingkan target nasional sebesar 14 persen. Namun, tantangan tetap ada mengingat target nasional 2025 menuntut angka stunting di bawah 18 persen.
βUntuk mencapai target tersebut, diperlukan penguatan koordinasi, peningkatan akurasi data, dan penyempurnaan intervensi agar tepat sasaran,β Kata Rafiq saat rapat di aula Pemkot Metro Rabu 28/5/2025.
Pentingnya Variasi Sumber Protein dan Pendekatan Holistik
Wakil Wali Kota menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang isu gizi. Ia menyatakan bahwa sumber protein tidak harus selalu dari daging sapi, melainkan bisa diperoleh dari ikan yang lebih terjangkau dan bergizi.

Ia juga mengimbau agar bantuan gizi lebih banyak diberikan dalam bentuk bahan mentah agar pengolahannya bisa dilakukan secara higienis oleh keluarga penerima. Selain itu, Rafiq menegaskan bahwa strategi percepatan penurunan stunting harus dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui kolaborasi lintas sektor dari pusat hingga desa.
Intervensi Spesifik dan Sensitif
Penurunan stunting tidak hanya bergantung pada intervensi spesifik seperti pelayanan gizi dan kesehatan ibu-anak, tetapi juga intervensi sensitif yang mencakup:
- Penyediaan air bersih
- Sanitasi yang baik
- Pendidikan
- Perlindungan sosial
βKita tidak bisa bicara gizi tanpa memperhatikan sanitasi dan air bersih. Semua saling terkait,β tegas Rafiq.
Ia menjelaskan bahwa meskipun anak mendapat asupan bergizi, risiko stunting tetap tinggi jika lingkungan dan kualitas air buruk. βOleh karena itu, pendekatan holistik sangat penting, mulai dari 1.000 hari pertama kehidupan hingga lingkungan tempat tumbuh anak,β tambahnya.

Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah
Kebijakan ini sejalan dengan:
- Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
- Keputusan Wali Kota Metro Nomor 500.18.7-206 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Metro Tahun 2025.
Kedua regulasi ini memperkuat komitmen pemerintah dalam penanganan stunting secara sistematis dan berkelanjutan.
Peran Orang Tua Asuh dan Pendampingan
Program ini melibatkan orang tua asuh yang tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga memantau dampak intervensi gizi melalui:
- Sistem pelaporan
- Surveilans rutin
- Kunjungan langsung oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK)
Dengan capaian dan langkah konkret yang telah diambil, Kota Metro menunjukkan komitmen kuat untuk menjadi daerah bebas stunting. Upaya ini diharapkan tidak hanya mendukung tumbuh kembang anak, tetapi juga menjadi pondasi penting dalam mewujudkan generasi emas Indonesia di masa depan.(*)[Advertorial]
