Sigerpos | Pringsewu – Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Kafe dan Resto Ummika di Kelurahan Pringsewu Barat pada Jumat, 16/5/2025. Sidak dilakukan menindaklanjuti pemberitaan yang viral terkait dugaan eksploitasi tenaga kerja serta pelanggaran perizinan usaha.

Namun, alih-alih menghasilkan tindakan tegas, sidak tersebut dinilai tidak membuahkan hasil konkret. DPRD hanya memberikan waktu selama tiga bulan kepada pihak manajemen Ummika untuk melengkapi dokumen perizinan yang belum terpenuhi.

Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, menyampaikan bahwa sidak dilakukan bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), serta Satpol PP, untuk mengklarifikasi kabar yang beredar di media massa.

β€œKami ingin tahu kondisi sebenarnya, apakah sesuai dengan pemberitaan. Pihak Ummika menyampaikan bahwa mereka sudah memiliki NIB, AHU, dan sertifikat halal. Tapi perizinan dari Disporapar dan lingkungan hidup masih belum lengkap. Kami beri waktu tiga bulan untuk dilengkapi,” ujar Agus kepada wartawan.

Agus juga menyebut bahwa kekurangan administrasi tersebut masih bisa dimaklumi, mengingat usaha tersebut masih dalam tahap perkembangan.

β€œKita datang bukan untuk menyegel, tapi agar pihak pengusaha bisa melengkapi semuanya. Mudah-mudahan bisa segera dirapikan,” lanjutnya.

Dalam sidak tersebut, DPRD juga menyoroti pengakuan sejumlah mantan karyawan Ummika yang sebelumnya mengungkapkan telah mengalami tekanan verbal, penahanan KTP, serta keterlambatan pembayaran gaji hingga dua bulan.

Namun, Komisi IV tidak memberikan rekomendasi apapun kepada aparat penegak hukum, melainkan justru menyarankan para korban untuk menyelesaikannya secara langsung dengan pihak manajemen.

β€œKalau memang ada kendala seperti itu, bisa datang langsung ke pihak Ummika. Sampaikan baik-baik. Kalau perlu buat laporan tertulis,” ujar salah satu anggota dewan.

Firli, pemilik Ummika Resto, dalam klarifikasinya membantah tuduhan tidak membayar gaji. Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran berdasarkan perjanjian lisan dan diberikan setelah masa kerja satu bulan selesai.

β€œSetiap karyawan baru akan di-training selama tiga hari. Setelah itu, baru ada perjanjian secara lisan. Gaji diberikan sesuai kesepakatan setelah mereka bekerja sebulan penuh. Soal KTP, tidak ada penahanan,” jelas Firli.

Ummika Resto sendiri telah beroperasi selama dua tahun dan rutin menggelar hiburan malam berupa pertunjukan musik, meski izin keramaian dan lingkungan disebut belum pernah diajukan secara resmi.

Sikap DPRD yang tidak memberikan rekomendasi tegas atas berbagai dugaan pelanggaran itu memicu sorotan, terutama mantan karyawan di Resto Ummika dan sejumlah warga.

β€œSaya kecewa berat. Itu bukan sidak, mereka kayak tamu kehormatan yang datang terus selfie, terus pulang,” kata LU, salah satu mantan karyawan Resto Ummika usai sidak kemarin.

Kritik juga datang dari AG, mantan karyawan lain yang sebelumnya menyampaikan bahwa mereka sempat dipaksa kerja di bawah tekanan verbal dan sistem kerja tak manusiawi.

β€œKita udah ngasih kesaksian, tapi malah dibilang sepihak. Owner diminta lengkapi izin, tapi hak kami kayak dilupakan. Sidak kemarin cuma nyakitin korban lebih dalam,” ujarnya.

Sementara, seorang warganet berkomentar bahwa pihak terkait mesti menyelesaikan akar persoalan. β€œKalau memang sudah dua tahun berjalan tanpa izin lengkap, seharusnya ada tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi. Ini bukan sekadar administrasi, tapi juga menyangkut hak-hak pekerja,” ujar salah satu warga Pringsewu melalui media sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *