Sigerpos | Pringsewu β Kafe dan Resto Ummika yang berlokasi di Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, tengah menjadi sorotan publik lantaran dugaan eksploitasi oleh pengelolanya. Pemilik usaha berinisial E dan F diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap sejumlah karyawan, termasuk mempekerjakan anak di bawah umur serta perlakuan tidak layak selama bekerja.
Salah satu mantan karyawan, DW (18), mengungkap pengalaman pahitnya saat bekerja di tempat tersebut. Ia mengaku bekerja dari pukul 11 siang hingga 12 malam, lalu harus mengikuti sesi briefing hingga dini hari.
βKami kerja itu dari jam 11 siang sampai jam 12 malam. Itu saja kami belum bisa langsung istirahat karena biasanya ada breafing-breafing sampai jam 4 subuh. Kadang kami makan aja sampai telat-telat,β kata DW kepada wartawan, Minggu, 11/5/2025.
DW juga menyebut sering mendapatkan tekanan mental berupa cacian dan bentakan dari pemilik kafe.
βSaya capek diomelin dan dibentak-bentak, bahkan kami kurang waktu istirahat selama kerja di Ummika. Makanya kami memutuskan kabur,β tambahnya.
Keputusan untuk mundur dari pekerjaan membuat DW dan sejumlah rekannya tidak menerima gaji. Ia juga mengaku sempat diancam pemilik kafe terkait penahanan KTP.
βKami dipaksa kerja 6 bulan, kalau keluar dari waktu yang ditentukan kami tidak dapat gaji, bahkan KTP asli kami diancam disita sama bos,β urainya.
Lebih dari itu, DW mengungkap adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami rekannya, ST, oleh salah satu owner.
βSaya juga lihat depan kepala saya, waktu kami lagi breafing dan owner F ngelus-ngelus punggung teman saya. Setelah kejadian korban ST juga curhat ke saya merasa tidak nyaman,β ucap DW.
Dikutip dari Hariandaerah.com, kasus ini juga mencuat karena dugaan eksploitasi tenaga kerja anak. DW menyatakan bahwa beberapa rekannya direkrut saat masih berusia di bawah 18 tahun, bahkan ada yang masih berusia 17 tahun saat mulai bekerja. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Kota Agung, Bulog, dan Cukuh Balak.
DW dan rekan-rekannya berharap adanya keadilan atas perlakuan yang telah mereka alami selama bekerja di kafe tersebut. Mereka berharap pihak trkait seperti aparat penegak hukum, Dinas Ketenagakerjaan, serta Komisi Nasional Perlindungan Anak turun tangan dan melakukan penyelidikan. (*)