Sigerpos | Tanggamus β Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Kotaagung berinisial MY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) CT-Scan senilai Rp13,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
Selain MY, Kejari juga menetapkan tersangka dari pihak swasta berinisial MT. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat kedua tersangka. MY diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan MT adalah penyedia alkes CT-scan.
βSetelah ditetapkan sebagai tersangka, MT langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung, sementara MY dititipkan di Lapas Kotaagung,β jelas Adi Fakhruddin.
Dalam keterangannya, Adi menyebut pengadaan alat CT-scan itu tidak sesuai dengan spesifikasi dan merek dalam dokumen perencanaan. Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Fathurrohman, menambahkan bahwa MY sebagai PPK menunjuk langsung penyedia tanpa melalui proses negosiasi harga sesuai aturan. Sementara MT sebagai penyedia melakukan pengaturan harga yang tidak wajar.
βPenyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,β tegas Fathurrohman.
Sebelumnya, satu tersangka lain berinisial M juga telah ditetapkan. Ia merupakan PPTK dalam proyek tersebut. Dengan penetapan MY dan MT, kini total tersangka menjadi tiga orang.
Kejari Tanggamus memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan CT-scan yang merugikan negara ini. (*)