Sigerpos.com | Tanggamus — Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Tanggamus telah mencapai 96,01 persen. Namun, tingkat keaktifan peserta baru 64,36 persen. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah karena warga yang sudah terdaftar belum tentu dapat menggunakan jaminan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan medis.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi dan Sinergi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait Kesehatan Masyarakat Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tanggamus, Kamis, 5/11/2026.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, mengingatkan agar persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan tidak menghambat masyarakat memperoleh pelayanan medis.
Menurut dia, jaminan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, bukan bentuk belas kasihan kepada warga.
“Ini bukan belas kasihan. Ini hak warga negara. Siapa pun itu. Jadi, jangan sampai kita menganggap bahwa kita bekerja untuk masyarakat karena kasihan. Tidak, Bapak-Ibu. Ini hak masyarakat yang kebetulan kita diberikan amanah,” tegas Yanuar.
Politikus yang telah tiga periode menjadi anggota DPRD tersebut mengaku masih menemukan warga Tanggamus yang mengalami kesulitan administrasi jaminan kesehatan ketika menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Lampung.
Saat mengunjungi salah satu rumah sakit di Bandar Lampung, misalnya, ia menemukan sembilan warga Tanggamus sedang menjalani perawatan dan menghadapi persoalan jaminan kesehatan.
Yanuar menilai prosedur pelayanan memang harus dijalankan. Namun, penerapannya tidak boleh terlalu kaku hingga menghambat pasien memperoleh pertolongan.
“Prosedur boleh, tapi jangan terlalu kaku. Tidak ada gunanya prosedur kita terapkan kalau masyarakat kita dalam kondisi kesulitan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan BPJS yang dalam kondisi tertentu membutuhkan waktu hingga bulan berikutnya. Menurut dia, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan rumah sakit perlu berkoordinasi untuk mencari solusi agar pasien tidak terlalu lama menunggu.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto membacakan sambutan Bupati Moh. Saleh Asnawi. Dalam sambutannya, Bupati menyoroti data kepesertaan JKN Kabupaten Tanggamus per Mei 2026.
Meski cakupan kepesertaan telah mencapai 96,01 persen, tingkat keaktifan peserta baru 64,36 persen. Angka tersebut masih berada di bawah target nasional dalam RPJMN 2024–2029. Pada 2026, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98,6 persen dengan tingkat keaktifan minimal 80 persen.
Bupati menegaskan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah.
“Tidak boleh ada satu pun warga Tanggamus yang menunda berobat, apalagi kehilangan nyawa, hanya karena tidak memiliki jaminan kesehatan atau karena kepesertaannya tidak aktif,” demikian pesan Bupati dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bupati meminta Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan mendata peserta nonaktif secara terperinci berdasarkan nama dan alamat hingga tingkat pekon dan kelurahan.
Dinas Sosial juga diminta melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat kurang mampu agar bantuan iuran tepat sasaran.
Sementara itu, Bapperida dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta memprioritaskan perencanaan pembiayaan iuran JKN bagi masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah. Langkah tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta membuka peluang kerja sama pembiayaan dengan pemerintah provinsi.
Bupati juga meminta camat, kepala pekon, lurah, dan jajaran APDESI aktif mendata warga yang belum terdaftar maupun yang kepesertaannya tidak aktif. Seluruh upaya tersebut diminta memiliki target dan laporan perkembangan setiap bulan.
“Saya tidak ingin rapat ini berhenti sebagai seremoni. Saya ingin rapat ini melahirkan rencana aksi yang jelas: siapa melakukan apa, kapan, dan dengan target berapa,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan kepesertaan BPJS, Yanuar mengungkapkan sejumlah fasilitas yang disiapkan untuk membantu warga Tanggamus yang harus menjalani pengobatan di Bandar Lampung.
Fasilitas tersebut antara lain rumah singgah bagi pasien dan keluarga yang membutuhkan tempat tinggal sementara selama menjalani pengobatan. Bantuan juga mencakup kebutuhan makan hingga proses tindakan medis selesai.
Selain itu, tersedia ambulans untuk membantu mengantar pasien, khususnya masyarakat kurang mampu, menuju rumah sakit maupun kembali ke Tanggamus.
“Kalau ada warga kita yang berobat, terutama di Rumah Sakit Abdul Moeloek, silakan hubungi saya atau tim saya. Sudah ada tim yang membantu mengurus masyarakat kita di sana,” ungkapnya.
Yanuar meminta camat dan kepala pekon menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar warga yang membutuhkan dapat memanfaatkan fasilitas bantuan itu.
Dalam kesempatan yang sama, Yanuar juga menyinggung persoalan data bantuan sosial yang dinilai masih belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Ia mencontohkan Kecamatan Air Naningan. Berdasarkan pengamatannya, wilayah tersebut masih memiliki banyak masyarakat kurang mampu, sementara komposisi pengelompokan desil dalam data sosial ekonomi perlu ditinjau kembali.
Yanuar mengatakan kepala pekon pada dasarnya menjalankan data yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat perlu difasilitasi untuk mengajukan perbaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang ada data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, mari kita koreksi. Kita usulkan melalui kepala pekon, camat, dan kabupaten agar ke depan bisa diperbaiki,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung Herman Indratmo, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Maradona, Kepala Dinas Kesehatan, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Tanggamus, serta kepala UPTD Puskesmas. Bupati Tanggamus diwakili Wakil Bupati Agus Suranto.
Sementara itu, jajaran APDESI Kabupaten Tanggamus, kepala pekon, dan lurah mengikuti kegiatan secara daring.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Tanggamus berharap dukungan Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, dan BPJS Kesehatan dapat mempercepat peningkatan cakupan serta keaktifan peserta JKN.
Dengan demikian, keberhasilan program jaminan kesehatan tidak hanya diukur dari jumlah warga yang terdaftar, tetapi juga dari kemampuan mereka memperoleh pelayanan kesehatan ketika membutuhkan. (*)
