Sigerpos.com | Tanggamus – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Karang menggelar pemeriksaan setempat atau descente terkait sengketa lahan di Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Senin, 31/8/2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.BL yang melibatkan Franandha dan Ernaini sebagai pemilik sertifikat hak milik (SHM) atas dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Pemeriksaan dipimpin majelis hakim PTUN Tanjungkarang dan dihadiri para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing. Turut hadir Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus – ATR/BPN untuk melakukan pengukuran dan verifikasi batas tanah serta personel Kepolisian Sektor Talang Padang dan Polres Tanggamus.
Kuasa hukum Franandha dan Ernaini, Fitra Ariansyah, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik, letak dan batas objek tanah yang disengketakan.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diatur dalam Pasal 153 HIR, Pasal 180 R.Bg untuk memastikan keadilan berdasarkan fakta di lapangan,” jelas Fitra kepada Sigerpos.com.
Menurut Fitra, kedua kliennya memiliki SHM Nomor 00536 atas nama Franandha dengan luas 1.497 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 00358/2019 tertanggal 10 April 2019.
Selain itu, Ernaini tercatat sebagai pemegang SHM Nomor 00548 dengan luas 1.124 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 00370 tertanggal 10 April 2019.
Fitra mengatakan kedua kliennya digugat oleh Zulhani Hamdy dan sejumlah warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Gunung Alip. Para penggugat meminta keabsahan sertifikat milik Franandha dan Ernaini dibatalkan.
“Penggugat mengklaim lahan perkebunan seluas 7.500 meter persegi, termasuk lahan perkebunan milik klien saya,” ujar Fitra.
Ia mengklaim terdapat ketidaksesuaian antara objek yang disebut dalam gugatan dan kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan. Menurut dia, penggugat sebelumnya menyebut objek sebagai lahan boloran, namun saat dilakukan pengukuran lokasi yang ditunjukkan justru masuk ke area perkebunan milik kliennya.
Fitra juga menyebut penggugat mengakui di hadapan majelis hakim tidak mengetahui keberadaan sumur, bendungan, serta tanaman yang terdapat di objek yang disengketakan.
Sementara itu, kuasa hukum BPN Tanggamus, Abdi, mengatakan sertifikat milik Franandha dan Ernaini diterbitkan pada 2019 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut dia, proses penerbitan kedua sertifikat tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
“Riwayat penerbitan sertifikat hak milik atas Franandha dan Ernaini tahun 2019 melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan sudah sesuai dengan prosedur penerbitannya,” ujar Abdi.
Pihak penggugat belum memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan setempat. Kuasa hukum mereka telah meninggalkan lokasi setelah persidangan ditutup.
Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026.
Selama pemeriksaan setempat berlangsung, personel Polsek Talang Padang dan Polres Tanggamus melakukan pengamanan di lokasi.
Berdasarkan informasi di lapangan, kawasan yang menjadi objek sengketa berada di sekitar sumber mata air yang disebut menopang kebutuhan pengairan sawah warga. Lokasi tersebut juga berada tidak jauh dari objek wisata Way Brak dan disebut memiliki rencana pengembangan sebagai sumber bahan baku perusahaan air mineral. (*)
