Sigerpos.com, Metro β Kabar buruk bagi pengelolaan sampah di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, resmi menetapkan 336 kabupaten/kota se-Indonesia dalam status darurat sampah. Tak hanya itu, 246 dari 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Tanah Air terpaksa ditutup atau direvitalisasi karena masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang sudah tidak sesuai aturan.
Kota Metro menjadi salah satu daerah yang terdampak langsung. Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo di Metro Utara yang selama bertahun-tahun menjadi satu-satunya tempat pembuangan akhir sampah kota kini berada di ambang penutupan.
TPAS Karangrejo yang memiliki luas 14 hektare ini setiap hari menerima sekitar 100 ton sampah dari 160 ribu penduduk Kota Metro. Sayangnya, kapasitasnya sudah hampir habis. Kondisi eksisting menunjukkan sekitar 85 persen lahan sudah penuh. Selama ini, TPAS masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka, yang dilarang karena merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar.
Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan sanksi administratif dan memberi tenggat waktu kepada Pemkot Metro untuk menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026. Jika tidak dipenuhi, TPAS Karangrejo bisa ditutup paksa dan Kota Metro akan kehilangan tempat pembuangan akhir sampahnya.
Persoalan sampah di Metro bukanlah masalah baru. Sudah sejak era kepemimpinan Wali Kota Pairin dan dr. Wahdi, TPAS Karangrejo menjadi sumber keluhan warga sekitar. Bau menyengat, lalat, pencemaran air, hingga jalan rusak akibat truk sampah sudah bertahun-tahun dirasakan.
Warga Karangrejo yang tinggal di sekitar TPAS merasa “dikorbankan” demi kepentingan kota. Mereka hidup berdampingan dengan tumpukan sampah, limbah cair (lindi) yang mencemari saluran air, dan ancaman penyakit yang mengintai. Berulang kali aspirasi disampaikan, namun perbaikan yang dilakukan selalu parsial dan tak pernah tuntas.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Bambang Iman Santoso, Pemkot Metro mulai bergerak cepat. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026, dengan Sekretaris Daerah sebagai ketua.
Pemkot Metro direncanakan akan mengalokasikan anggaran Rp3 miliar untuk percepatan penanganan TPAS Karangrejo. Pekerjaan fisik difokuskan pada pembangunan bak kontrol lindi, pemasangan box culvert dan U-Ditch, serta pembangunan drainase untuk mencegah bercampurnya air hujan dengan air lindi.
Metode pengelolaan sampah juga akan diubah dari open dumping menuju controlled landfill sistem yang lebih ramah lingkungan di mana sampah yang telah tertimbun secara berkala ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi dampak lingkungan. Langkah selanjutnya adalah menuju sanitary landfill sebagai standar pengelolaan sampah modern.
Hari ini, Wali Kota Bambang Iman Santoso turun langsung menemui warga Karangrejo. Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kelurahan Karangrejo, disepakati 9 poin prioritas sebagai komitmen pemerintah kepada warga terdampak:
- Perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping ke controlled landfill.
- Perbaikan infrastruktur jalan menuju TPAS Karangrejo.
- Pemeliharaan dan optimalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU).
- Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang memenuhi syarat.
- Pertimbangan pembebasan retribusi pengangkutan sampah.
- Pemberian kompensasi bagi warga terdampak langsung.
- Skrining kesehatan sebagai tahapan awal layanan kesehatan.
- Penataan lingkungan dan pengendalian bau secara berkelanjutan.
- Penguatan pengawasan partisipatif oleh warga bersama pemerintah.
Di tengah krisis, muncul juga gerakan positif dari masyarakat. Pesantren Bank Sampah di Jalan Perkutut, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara, menjadi contoh nyata pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan. Berbagai produk kreatif seperti tas dari tutup botol, kursi ekobrik, meja dari ban bekas, hingga maggot dan pupuk kompos berhasil diproduksi dan dipasarkan.
Pemerintah Kota Metro pun terus mendorong penguatan bank sampah di 22 kelurahan. Setiap kelurahan kini memiliki Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar hingga tingkat RT dan sekolah. Targetnya, sampah yang masuk ke TPAS hanya residu yang tidak bisa didaur ulang.
Krisis sampah yang melanda Metro sebenarnya bisa menjadi titik balik. Jika pengelolaan TPAS Karangrejo berhasil direformasi dari open dumping ke controlled landfill, maka pencemaran lingkungan bisa ditekan dan kesehatan warga terjaga.
Namun jika gagal, bukan hanya TPAS yang akan ditutup, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah juga akan runtuh. Warga Karangrejo sudah terlalu lama menunggu. Mereka tidak ingin lagi menjadi “tempat pembuangan penderitaan”.(*)
