Sigerpos.com, Metro β Pemerintah Kota Metro menunjukkan komitmen serius dalam menangani persoalan lingkungan dan sosial yang dialami warga di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo. Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, turun langsung berdialog dengan warga terdampak di Aula Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan terbuka itu menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi: mulai dari penerangan jalan umum (PJU), akses jalan menuju TPAS, layanan kesehatan, hingga dampak lingkungan dan sosial yang mereka rasakan setiap hari. Suasana berlangsung hangat namun serius, mencerminkan harapan besar warga akan perubahan nyata.
Di hadapan puluhan warga, perangkat kelurahan, dan kepala OPD, Wali Kota Bambang menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk bertindak, bukan sekadar mendengar keluhan.
“Saya datang ke sini bukan hanya untuk mendengar keluhan, tetapi memastikan pemerintah hadir memberikan solusi. Warga Karangrejo tidak boleh merasa berjalan sendiri menghadapi dampak keberadaan TPAS. Apa yang menjadi aspirasi hari ini akan kami tindak lanjuti bersama seluruh perangkat daerah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, pembenahan TPAS Karangrejo tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan pemerintah pusat, tetapi juga menghadirkan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Feri Budiono, salah satu perwakilan warga, menyampaikan harapan agar pemerintah tidak hanya membenahi sistem pengelolaan sampah, tetapi juga memberikan perhatian pada kualitas hidup masyarakat yang setiap hari terdampak aktivitas TPAS. “Kami ingin pemerintah hadir bukan hanya soal sampah, tapi juga soal jalan, lampu, kesehatan, dan masa depan anak-anak kami di sini,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Metro memberikan perhatian serius pada aspek sosial masyarakat di sekitar TPAS. Bentuk konkret kepedulian sosial tersebut akan diformulasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pemerintah juga akan kembali mengaktifkan pelayanan kesehatan melalui skrining kesehatan sebagai tahapan sebelum masyarakat memperoleh pelayanan menggunakan skema UHC sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ahmad Hariyanto.
Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Suwandi, menegaskan bahwa sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup bukan berarti memerintahkan penutupan TPAS Karangrejo.
“Sanksi tersebut mengharuskan perubahan metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill. Artinya, TPAS Karangrejo tetap beroperasi melayani kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat Kota Metro sesuai ketentuan,” jelas Suwandi.
Sebagai langkah cepat, Dinas Lingkungan Hidup telah membangun saluran darurat untuk mengalirkan air lindi menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa pekerjaan fisik di kawasan TPAS difokuskan pada, Pembangunan bak kontrol lindi. Pemasangan box culvert dan U-Ditch. Pembangunan drainase untuk mencegah bercampurnya air hujan dengan air lindi
Seluruh pekerjaan mendapat pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan ditargetkan selesai pada 31 Juli 2026.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Kota Metro bersama warga Kelurahan Karangrejo menyepakati 9 langkah prioritas yakni Perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju controlled landfill secara bertahap. Peningkatan dan perbaikan infrastruktur jalan menuju TPAS Karangrejo. Pemeliharaan serta optimalisasi PJU di wilayah Kelurahan Karangrejo. Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Pertimbangan pembebasan retribusi pengangkutan sampah bagi warga Karangrejo. Pemberian kompensasi khusus bagi masyarakat di wilayah terdekat TPAS yang terdampak sosial, kesehatan, maupun pendidikan. Skrining kesehatan sebagai tahapan awal layanan UHC. Penataan lingkungan dan pengendalian bau secara berkelanjutan. Penguatan pengawasan partisipatif oleh warga bersama pemerintah.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Metro, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah terkait, serta perwakilan RT, RW, dan tokoh masyarakat Kelurahan Karangrejo sebagai wujud komitmen bersama.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Metro berharap penanganan TPAS Karangrejo tidak hanya memenuhi standar pengelolaan lingkungan, tetapi juga menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat, menciptakan keseimbangan antara pelayanan publik dan perlindungan kualitas hidup warga. (*)
