Sigerpos.com | Bandar Lampung – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Riyanto, warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, memasuki bulan kedua tanpa penetapan tersangka. Merasa belum memperoleh kepastian hukum, korban kini menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses penyidikan di Polresta Bandar Lampung.
Laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/919/V/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung tertanggal 31 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Riyanto telah memberikan kuasa kepada Advokat Arif Hidayatullah dari Kantor Hukum WFS Bandar Lampung untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, hingga kini keluarga masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, meski laporan telah berjalan lebih dari satu bulan.
“Keluarga masih menunggu kejelasan status hukum para terlapor,” kata Riyanto kepada Sigerpos.com, Rabu sore, 8/7/2026.
Kuasa hukum Riyanto, Arif Hidayatullah, membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa untuk menangani perkara tersebut.
Menurut Arif, tim kuasa hukum akan mempelajari seluruh kronologi yang disampaikan klien beserta para saksi, kemudian berkoordinasi dengan penyidik Polresta Bandar Lampung guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan langkah hukum selanjutnya.
“Kami berharap korban dan keluarga untuk mengikuti SOP yang berlaku di kantor hukum WFS dan Rekan. Setiap perkembangan akan kami informasikan ke pemberi kuasa,” kata Arif.
Sebelumnya, Kepala Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rahmat, mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh orang terlapor serta tiga saksi yang berada di lokasi kejadian. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status kepenyidikan,” kata Rahmat.
Perkara ini bermula dari laporan Riyanto yang mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh orang dalam satu keluarga pada 29 Mei 2026 di Kelurahan Keteguhan. Menurut keterangan korban, peristiwa itu dipicu tuduhan pencurian telepon genggam milik salah seorang anggota keluarga terlapor.
Dalam laporannya, Riyanto mengaku mengalami lebam pada wajah, pembengkakan di kepala, luka bakar akibat sundutan rokok, nyeri pada punggung, sesak napas, serta pembengkakan pada jari tangan. Untuk kepentingan penyelidikan, ia telah menjalani visum di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video dugaan pengeroyokan beredar luas di media sosial dan ditayangkan sejumlah media nasional, termasuk TVOne. (*)
