Sigerpos.com | Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersikap tegas terhadap usaha peternakan ayam ras petelur Lentera di Dusun Tulung Kistang, Kecamatan Kota Agung Timur. Setelah sebelumnya diberi waktu untuk menghentikan aktivitas dan merelokasi kandang, kini Sekretaris Daerah Tanggamus memerintahkan penutupan permanen apabila pemilik usaha tetap mengabaikan rekomendasi tim satuan tugas (Satgas).
Perintah itu merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3.1/2412/08/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang berisi hasil rapat lintas instansi terkait penanganan peternakan tersebut.
Sekretaris Daerah Tanggamus, Suadi, mengatakan hasil rapat tim Satgas yang digelar pada 12 Mei 2026 menemukan sejumlah persoalan administrasi maupun teknis yang menjadi dasar rekomendasi penutupan.
Menurut dia, lokasi usaha peternakan ayam ras petelur Lentera belum memenuhi ketentuan jarak minimal antara peternakan dan permukiman warga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Budidaya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur.
Selain itu, hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan perusahaan tidak melaksanakan komitmen pengelolaan limbah yang sebelumnya tercantum dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Tim Satgas juga menemukan bahwa Surat Tanda Daftar Peternakan Rakyat yang diterbitkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus telah berakhir masa berlakunya.
Temuan lain adalah dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan antara pemilik usaha dan warga yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pada 20 Juli 2018.
Dalam kesepakatan itu, pemilik usaha diberi waktu empat bulan untuk memindahkan ternak dan menghentikan aktivitas peternakan di lokasi tersebut. Kesepakatan juga mengatur kewajiban membersihkan kandang setiap hari serta membuang limbah jauh dari permukiman warga.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkab Tanggamus sebelumnya memberikan waktu 30 hari kepada pemilik usaha untuk menghentikan sementara aktivitas peternakan sekaligus menyiapkan relokasi ke lokasi baru yang dinilai lebih layak.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pemerintah daerah menilai tidak ada langkah konkret yang dilakukan pemilik usaha.
βKarena sampai hari ini pemilik usaha kandang ayam tidak melakukan negosiasi dengan warga pelapor dan tidak mengikuti aturan yang berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan. Saya perintahkan kepada tim satgas untuk turun ke lokasi melakukan evaluasi. Bila pemilik tidak mengikuti arahan pada surat edaran, lakukan penutupan permanen,β jelas Suadi kepada Kabag Hukum, Senin, 15/6/2026.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanggamus, Arif Surakhman, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan seluruh anggota Satgas untuk melakukan eksekusi di lapangan.
βSaya akan koordinasikan bersama tim satgas, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait untuk melakukan eksekusi. Kami upayakan mingu ini,β tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga pelapor, Usman Mursyid, menyambut baik langkah pemerintah daerah. Menurut dia, warga selama ini menilai pemilik usaha tidak menunjukkan iktikad memenuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan Satgas.
Usman mengaku perusahaan masih beroperasi meskipun telah menerima surat penghentian aktivitas usaha. Bahkan, kata dia, pihak perusahaan disebut membangun kandang baru yang lebih besar dan telah digunakan untuk operasional.
Ia berharap pemerintah daerah konsisten menjalankan keputusan yang telah ditetapkan.
βTim Satgas Pemkab Tanggamus jangan setengah hati untuk melaksanakan perintah Sekda. Tadi saat dialog bersama sudah sangat jelas diperintahkan untuk dilakukan penutupan permanen,β kata Usman.
Sebelumnya, Pemkab Tanggamus menjatuhkan sanksi penutupan sementara selama 30 hari kepada usaha peternakan ayam ras petelur milik Haruddin sebagai masa transisi relokasi kandang. Pemerintah menegaskan, apabila sanksi tersebut tidak dipatuhi, maka penutupan permanen akan diberlakukan. (*)
