Sigerpos | Kota Metro β Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Metro Bergerak pada Senin, 1/9/2025, berakhir sejuk. Usai berorasi di bawah guyuran hujan, dilanjut dialog di ruang sidang, mahasiswa dan perwakilan komunitas ojek online, buruh, serta warga Kota Metro berfoto bersama anggota dewan.
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Kota Metro menandatangani draf tuntutan mahasiswa. Aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan ke DPR RI, sedangkan yang menjadi kewenangan daerah bakal segera ditindaklanjuti.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro, Adi Herlambang, menekankan perlunya laporan alias report tindak lanjut aspirasi tersebut. βAgar kami tahu kerja konkret anggota dewan, dan masyarakat bisa menilai kinerja wakil rakyat,β katanya.
Adi juga menyampaikan kritik terhadap lambannya pembangunan infrastruktur di Metro, minimnya pengawasan legislatif terhadap program eksekutif, serta sikap sebagian anggota dewan yang dinilai hanya bekerja βABSββasal bapak senang.
Ketua DPRD Metro, Ria Hartini, mengapresiasi jalannya aksi. βPoin-poin tuntutan yang disampaikan peserta aksi juga merupakan keinginan kami bersama agar Kota Metro lebih baik. Kami mengapresiasi aksi yang berjalan damai ini,β ujarnya.
Sementara, anggota DPRD Kota Metro, Basuki Rahmad, menyampaikan di tahun anggaran 2025, pihaknya berhasil mendorong pengalokasian anggaran infrastruktur hingga Rp80 miliar. “Hanya tinggal pelaksanaan saja karena sempat tertunda lantaran Inpres tentang efesiensi anggaran,” imbuhnya.
Sebelumnya, massa aksi sempat mendatangi Mapolres Metro. Mereka mengecam tindakan represif aparat dalam sejumlah aksi mahasiswa di Indonesia dan menuntut Polri berlaku adil terhadap korban kekerasan, hingga korban meninggal dunia.
Di DPRD Metro, tuntutan mahasiswa mencakup pengesahan RUU Perampasan Aset, kenaikan gaji buruh, perbaikan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan guru honorer dan guru ngaji, hingga pengawasan distribusi Program Indonesia Pintar. Mereka juga meminta transparansi penerimaan murid baru serta pemenuhan layanan publik dan kesehatan. (*)
