Sigerpos.com, Jakarta — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR hanya akan berlaku hingga Oktober 2025. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas gelombang protes masyarakat yang menilai kebijakan tersebut tidak tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Kebijakan tunjangan perumahan DPR menuai kecaman luas di media sosial sejak awal pekan lalu. Masyarakat dan pengamat kebijakan publik menilai pemberian tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan sebagai “tidak layak” dan “tidak sepadan dengan kinerja DPR”. Sebagian warganet bahkan menyerukan agar DPR “dibubarkan” jika terus mengesahkan kebijakan yang dinilai tidak pro-rakyat.
Penjelasan Resmi DPR Ddalam konferensi pers di Jakarta, Dasco menjelaskan, “Tunjangan ini hanya berlaku untuk periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Setelah itu, anggota DPR tidak akan menerimanya lagi. Dana tersebut dialokasikan untuk kontrak rumah selama lima tahun (2024–2029) sebagai bagian dari fasilitas penunjang kinerja.” Kata Dasco Selasa 26/8/2025.

Belasan orang ditangkap polisi saat demo 25 Agustus di sekitar gedung DPR.
Pernyataan resmi DPR ini muncul sehari setelah demonstrasi digelar di sejumlah daerah. Muncul pertanyaan publik. Mengapa penjelasan ini tidak disampaikan sejak awal? Apakah ini bentuk respons akibat tekanan masyarakat?
Beberapa pengamat menilai langkah DPR ini sebagai “damage control” setelah kebijakan mereka mendapat sorotan negatif.
Kritik dari pengamat Ekonom politik Dr. Arief Nugroho menyatakan, “Kebijakan ini mencerminkan ketidaksensitifan DPR terhadap kondisi riil masyarakat. Di saat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, anggota DPR justru menikmati tunjangan yang sangat besar.”
Menurut Dasco, setelah Oktober 2025, tunjangan serupa tidak akan diterima lagi oleh anggota DPR. Namun, ia tidak menjelaskan apakah akan ada skema pengganti atau penyesuaian tunjangan lainnya.
Masyarakat masih menyimpan skeptisisme terhadap penjelasan DPR. Banyak yang menuntut transparansi lebih lanjut mengenai alokasi tunjangan dan kebijakan lainnya yang berpotensi membebani keuangan negara.(*)
