Sigerpos | Tanggamus β Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menerima titipan uang pengganti dari terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Titipan kali ini sebesar Rp110 juta berasal dari terdakwa ASP, selaku penyedia proyek pengadaan interior dan eksterior ruko Kantor BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021β2022. Sebelumnya, pada 3 Maret lalu, ASP juga telah menitipkan uang sebesar Rp30 juta.
βTotalnya titipan uang pengganti perkara itu Rp140 juta. Kemudian uang tersebut telah kami simpan pada rekening resmi penampungan milik Kejaksaan Negeri Tanggamus,β jelas Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, melalui pesan WhatsApp yang diterima Sigerpos, Senin, 28/7/2025.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa temuan awal penyidik mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut, yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menyebutkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp518.897.089, sebagaimana tertuang dalam laporan resmi bernomor LAP.24/SJI PKKN/DH-KNT/1111, tertanggal 11 November 2024. Laporan ini telah dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Kajari menegaskan bahwa titipan uang tersebut tidak menggugurkan proses hukum, dan bukan pula bentuk keringanan bagi terdakwa.
βTitipan ini bukan bentuk keringanan. Jika terdakwa terbukti bersalah, uang ini akan digunakan untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak terbukti, maka akan dikembalikan sesuai hukum,β ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kajari menegaskan komitmen lembaganya dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada proyek-proyek publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
βKami tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan,β tutupnya. (*)
