Plt. Kepala Bidang Aset Kota Metro, Dedi Setiawan, memberikan keterangan kepada wartawan usai menempel stiker pengumuman di Gedung Shopping Center, Jumat, 2/10/2026. | Abid/Sigerpos.com
Sigerpos.com | Kota Metro – Pemerintah Kota Metro menegaskan Gedung Shopping Center merupakan aset daerah yang berada dalam pengawasan pemerintah dan tidak disewakan kepada pihak mana pun.
Penegasan itu dilakukan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kota Metro bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan memasang stiker pengumuman di area Shopping Center, Jumat, 2/10/2026.
Stiker tersebut memuat pemberitahuan bahwa Shopping Center merupakan aset Pemerintah Kota Metro dan saat ini tidak disewakan kepada pihak mana pun.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pihak tertentu yang mengatasnamakan paguyuban dan meminta sejumlah uang kepada penyewa maupun calon penyewa yang hendak berdagang di kawasan Shopping Center.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Aset Kota Metro, Dedi Setiawan, mengatakan pemasangan stiker bertujuan memperjelas status aset sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pemasangan stiker ini dilakukan agar masyarakat paham Shopping Center merupakan aset bersertifikat HPL 05 Kota Metro,” kata Dedi.
Menurut Dedi, pemasangan pengumuman sekaligus mempertegas bahwa pengelolaan dan pengawasan Shopping Center berada di tangan Pemerintah Kota Metro.
“Jadi ini memang mutlak pengawasan sepenuhnya Pemerintah Kota Metro, dan tidak disewakan,” tegasnya.
Pemkot Metro berharap penegasan tersebut dapat mencegah pedagang maupun calon pedagang menyerahkan uang kepada pihak yang mengklaim memiliki kewenangan menyewakan area Shopping Center. (*)
