Sigerpos.com, Metro – Persoalan Shopping Center Kota Metro menyimpan riwayat panjang yang belum juga tuntas. Semua bermula dari kerja sama pembangunan antara Pemerintah Kota Metro dan PT Nolimax Jaya, yang berujung pada sengketa pengadilan. Namun, dalam rangkaian perkara tersebut, posisi paguyuban pedagang tidak pernah tercatat sebagai pihak yang berperkara secara hukum.
Berdasarkan kronologi yang disusun Pemkot Metro, kerja sama dengan PT Nolimax Jaya ditandatangani pada 19 Desember 2007 untuk penataan pembangunan Pasar Kota Metro serta pengelolaan mal, ruko, kios, hamparan, dan fasilitas penunjang di kawasan Niaga Metro Mega Mall.
Kerja sama itu mengalami beberapa perubahan. Pada 2019, Pemkot Metro dan PT Nolimax Jaya menandatangani Addendum III, yang mengurangi luas objek kerja sama dan mengeluarkan bangunan Shopping Center dari perjanjian.
Setelah Addendum III, Pemkot Metro melalui Dinas Perdagangan beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang untuk pindah, sekaligus menawarkan solusi tempat berdagang. Namun, upaya pengosongan menghadapi penolakan keras. Pemagaran yang dilakukan tim gabungan pada 4 Desember 2019 gagal setelah dilawan pedagang. Pengukuran lahan oleh BPN Metro pada 2020 untuk penerbitan HGB kepada PT Nolimax Jaya juga dua kali gagal karena dihadang.
Ketidaktegasan Pemkot pada periode itu membuat persoalan berlarut. Sekelompok pedagang yang tergabung dalam paguyuban tetap bertahan menempati kawasan Shopping Center.
PT Nolimax Jaya kemudian menggugat Pemkot Metro atas wanprestasi melalui perkara Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Met. Dalam putusan 3 Februari 2021, Pengadilan Negeri Metro menyatakan Addendum III sah dan mengikat, serta menyatakan Pemkot Metro melakukan wanprestasi. Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi material dan menunda pembayaran kontribusi hingga kewajiban pengosongan lahan dilaksanakan.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (Nomor 29/Pdt/2021/PT TJK) dan Mahkamah Agung (Nomor 3978 K/Pdt/2022 tanggal 8 November 2022).
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa sengketa hukum sejatinya adalah perkara perdata antara PT Nolimax Jaya dan Pemkot Metro. Paguyuban pedagang tidak tercatat sebagai pihak yang menggugat maupun yang dimenangkan. Posisi paguyuban sebatas menghimpun penolakan terhadap penataan dan pengosongan kawasan.
Dokumen Pemkot menyebut tanah kawasan Shopping Center merupakan aset daerah dengan status Hak Pengelolaan (HPL).
“Itu aset Pemda, clear. Semua yang ada di situ dan mengganggu upaya penertiban aset bisa dibubarkan,” tegas Kabag Hukum Setda Kota Metro, Zaki Mubarok, kepada awak media.
Keberadaan paguyuban di atas aset Pemkot memicu kritik dari berbagai kalangan. Desakan penindakan dan penertiban muncul di tengah maraknya pungutan liar yang dilakukan paguyuban terhadap pedagang di Shopping Center. Kritik antara lain disuarakan Abdul Wahab (penasihat PWI), Herman Sismono (anggota DPRD 2009–2014), dan penggiat sosial Hendi Dwiputra.
Pada Mei 2026, Ketua Paguyuban Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5), Sultan Fahli, mengakui paguyuban menarik biaya Rp3,5 juta per unit berukuran 4×4 meter dari pedagang baru. Ia menyebutnya sebagai kontribusi pemeliharaan fasilitas, bukan uang sewa. Namun, Sultan juga mengakui bahwa penarikan itu tidak memiliki dasar hukum resmi dan dilakukan melalui bendahara paguyuban, bukan rekening Pemkot atau UPTD Pasar.
Sumber redaksi menyebut pedagang baru yang hendak menempati kios di lantai atas harus memperoleh rekomendasi dari paguyuban. Jika tidak menyetujui kontribusi, paguyuban tidak memberikan persetujuan penempatan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, menegaskan Pemkot tidak pernah menerima penerimaan sewa toko di Shopping Center. Disperindag hanya menerima retribusi harian dari aktivitas pedagang.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro pada September 2026 menyatakan tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan pungutan liar tarif sewa toko di Shopping Center. Polisi menegaskan proses masih pada tahap pengumpulan fakta dan belum masuk pemeriksaan.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkot Metro dalam menegakkan hukum dan menertibkan aset daerah yang selama ini dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. (*)
