Sigerpos.com | Tanggamus – Pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tanggamus, menuai kritik dari sejumlah organisasi pers. Mereka menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan gerai koperasi dengan standar operasional prosedur serta dugaan pemotongan anggaran.
Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Tanggamus, Idham Kholid, mengatakan KDMP merupakan program strategis nasional yang bertujuan memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat pekon. Namun, pelaksanaannya di sejumlah lokasi disebut menimbulkan keluhan.
Menurut Idham, keluhan tersebut antara lain menyangkut lokasi gerai yang dinilai kurang layak, seperti berada di tepi jurang, tengah perkebunan, hingga area persawahan yang jauh dari pusat aktivitas masyarakat. Selain itu, terdapat dugaan pemotongan anggaran pembangunan oleh oknum tertentu yang dinilai merugikan pengelola koperasi.
“SPI menyikapi serius keluhan pengelola terkait dugaan pemotongan anggaran ini. Jika ditemukan bukti yang kuat, kami akan mengawal temuan ini ke tingkat pusat serta mendesak sanksi tegas bagi oknum yang terlibat,” jelas Idham.
Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus, Khoirisyah, menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan jurnalis sebagai bagian dari kontrol sosial akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program KDMP.
“Kami akan terus menghimpun informasi dugaan ketidaksesuaian pembangunan gerai salah satunya di Kecamatan Wonosobo,” jelas Khoirisyah melalui pesan WhatsApp, Jumat, 28/8/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IPJI dari sejumlah sumber, kata Khoirisyah, terdapat beberapa dugaan persoalan dalam pengerjaan proyek KDMP di Kabupaten Tanggamus.
Pertama, dugaan praktik jual-beli pekerjaan oleh oknum tertentu. Pekerjaan disebut diambil alih untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pihak lain dengan selisih harga yang dinilai tidak wajar.
Kedua, dugaan pemotongan anggaran secara berjenjang. Menurut Khoirisyah, terdapat selisih signifikan antara alokasi anggaran dengan dana yang diterima pelaksana di lapangan.
“Akibat dugaan pemotongan berulang, sehingga berisiko membuat pengerjaan fisik tidak sesuai,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran, Khoirisyah menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah kecamatan. Padahal, menurut dia, pihak kecamatan memiliki peran dalam legalitas lahan dan koordinasi wilayah.
Ia menduga keterlibatan pemerintah kecamatan dalam proses pelaksanaan maupun pengawasan program belum optimal.
SPI dan IPJI Tanggamus mendesak dilakukan pembenahan sistem serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan KDMP. Mereka meminta program tersebut berjalan sesuai peruntukan dan tidak menyimpang dari tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai dugaan tersebut masih berupa pernyataan dan informasi dari organisasi pers serta sumber yang mereka himpun. Belum terdapat keterangan dari pihak pemerintah daerah maupun pihak terkait pelaksanaan KDMP di Kabupaten Tanggamus dalam naskah ini. (*)
