Sigerpos.com | Tanggamus – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang mengagendakan penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS APBD 2027, Senin, 24 Agustus 2026, gagal dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
Dari 45 anggota DPRD Tanggamus, hanya 21 orang yang hadir. Sebanyak 24 anggota lainnya tidak hadir, terdiri atas dua orang karena sakit dan 22 orang dengan keterangan izin.
Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim menyatakan rapat tidak memenuhi kuorum sehingga agenda akan dijadwalkan kembali.
“Dari laporan kehadiran anggota dewan yang terhormat tadi, diketahui 21 orang anggota dewan hadir dalam rapat paripurna ini. Dengan demikian, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Rapat akan dijadwalkan lagi,” ujar Rangga.
Rapat tersebut sedianya membahas penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026. Agenda lainnya adalah penyampaian KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Kegagalan rapat memenuhi kuorum mendapat sorotan Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi. Ia menilai legislatif dan eksekutif memiliki tanggung jawab bersama dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola kepentingan masyarakat.
“Pada dasarnya, anggota legislatif itu dengan eksekutif harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Saleh.
Menurut dia, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sedangkan pemerintah daerah menjalankan program serta kebijakan pembangunan. Karena itu, pembahasan anggaran, kata dia, tidak semestinya terhambat akibat rapat yang berulang kali tidak memenuhi kuorum.
“Kalau sampai terlambat seperti ini, tidak kuorum dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal atau tidak rasional, itu jadi menghambat untuk rakyat,” ujarnya.
Saleh mengatakan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya berada di tangan eksekutif. Ia menyebut dirinya memikul tanggung jawab terhadap sekitar 638 ribu warga Tanggamus.
Menurut dia, kepentingan politik maupun persoalan internal tidak semestinya menghambat proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Pernyataan Bupati kemudian ditanggapi anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan. Ia mengatakan ketidakhadiran anggota dalam rapat tersebut merupakan persoalan internal DPRD, bukan persoalan antara legislatif dan pemerintah daerah.
“Izin, Pak. Persoalan ini memang persoalan internal, seharusnya tidak sampai terjadi tidak kuorum karena ada persoalan internal,” kata Nuzul.
Ia menegaskan ketidakhadiran anggota DPRD tidak berkaitan dengan hubungan dengan Bupati maupun pemerintah daerah.
“Persoalannya karena internal, bukan karena ada hal-hal lain, baik dengan Pak Bupati ataupun dengan eksekutif,” ujarnya.
Berdasarkan surat yang dibacakan Plt Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, Bupati sebelumnya telah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 melalui surat Nomor 090/2449/IVIII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Rapat dipimpin Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, seluruh agenda rapat belum dapat dilanjutkan. DPRD Tanggamus akan menjadwalkan kembali rapat paripurna tersebut. (*)
