Sigerpos.com | Tanggamus β Proyek rehabilitasi jaringan irigasi desa senilai Rp733,4 juta di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, menyisakan persoalan setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Sejumlah pekerja dan pemasok material mengaku belum menerima pembayaran, sementara kondisi fisik bangunan mulai menuai sorotan.
Proyek yang dikerjakan CV Dwi Mitra Lampung Perdana itu disebut meninggalkan tunggakan pembayaran sekitar Rp75 juta.
Munzairi, salah seorang pekerja, mengatakan tunggakan tersebut terdiri atas upah langsir material sebesar Rp30 juta untuk 30 pekerja, ongkos tukang pasang talud Rp12 juta, tukang pasir Rp4 juta, pembayaran material batu Rp10 juta, material toko bangunan Rp10 juta, serta honor pengawas lapangan Rp9 juta.
“Itu uang hasil keringat kami selama mengerjakan pembangunan proyek jaringan irigasi desa tersebut,” kata Munzairi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17/6/2026.
Ia berharap kontraktor pelaksana segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para pekerja dan pemasok yang terlibat dalam proyek tersebut.
Keluhan serupa disampaikan Adi Gayuh Kartika selaku pelaksana lapangan proyek. Menurut dia, pembayaran yang diterimanya jauh dari nilai yang disepakati.
“Proyek tersebut sudah diserahterimakan oleh pelaksana kontraktor dan dinyatakan selesai oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tahun lalu,” ujarnya.
Adi juga mengakui terdapat sejumlah kerusakan pada bangunan. Ia menyebut ditemukan retakan pada pondasi dan penurunan permukaan bangunan yang diduga akibat pergeseran tanah.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan material batu kali atau batu bulat pada konstruksi proyek. Menurut dia, pekerjaan semestinya menggunakan batu belah agar lebih sesuai dengan kebutuhan teknis bangunan.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari pemerhati lingkungan, Usman Mursyid. Mantan aktivis 1998 itu menilai persoalan tunggakan pembayaran dan kondisi fisik bangunan perlu mendapat perhatian serius.
Menurut dia, proyek pemerintah seharusnya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi pekerjaan, tetapi juga memastikan kualitas konstruksi serta pemenuhan hak para pekerja.
Usman meminta Dinas PSDA Provinsi Lampung, Inspektorat, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum pada pelaksanaannya agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (*)
