Sigerpos.com | Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat koordinasi tim satuan tugas (Satgas) terkait perusahaan budidaya ayam ras petelur di Dusun Tulung Kistang, Kecamatan Kota Agung Timur, yang dilaporkan warga atas dugaan pencemaran lingkungan dan persoalan administrasi perizinan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suaidi, mengatakan pemerintah daerah telah memutuskan pemberian sanksi berupa penutupan sementara terhadap usaha budidaya ayam ras petelur milik Haruddin itu.
Menurut dia, penutupan sementara dilakukan selama 30 hari sebagai masa transisi bagi pemilik usaha untuk menyiapkan relokasi kandang ke lokasi baru yang dinilai lebih layak dan jauh dari permukiman warga.
“Sanksi yang diterapkan penutupan sementara untuk relokasi, apabila tidak diindahkan akan dilakukan penutupan permanen,” kata Suaidi kepada Sigerpos.com, Senin, 18/5/2026.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan tim Satgas Pemkab Tanggamus yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari laporan masyarakat, kondisi lingkungan, hingga kelengkapan administrasi perusahaan.
“Keputusan tim satgas berdasarkan pengaduan warga dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek lingkungan dan administrasi yang kurang lengkap,” ujarnya.
Suaidi meminta pemilik usaha mematuhi keputusan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dengan segera merelokasi kandang ayam ke lokasi yang tidak berdampak terhadap lingkungan permukiman warga.
Sekda menegaskan, langkah tersebut diambil agar aktivitas usaha tidak lagi menimbulkan polusi maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanggamus, Arif Rakhman, membenarkan bahwa berita acara hasil rapat tim Satgas telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
“Berita acara hasil rapat tim satgas sudah diserahkan kepada Sekdakab Tanggamus. Silakan konfirmasi langsung ke Pak Sekda,” katanya.
Sebelumnya, warga Dusun Tulung Kistang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan budidaya ayam ras petelur tersebut. Selain persoalan dampak lingkungan, warga juga menyoroti izin operasional perusahaan yang disebut telah kedaluwarsa. (*)
