Sigerpos.com | Tanggamus – Warga Dusun Tulung Kistang, Kecamatan Kota Agung Timur, meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyegel sekaligus menghentikan aktivitas perusahaan budidaya ayam ras petelur Lentera yang diduga mencemari lingkungan permukiman warga.
Permohonan itu disampaikan secara tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus melalui surat bernomor 01/SPP/5KK/V/2026. Warga menilai aktivitas perusahaan selama bertahun-tahun telah menimbulkan persoalan lingkungan tanpa penyelesaian yang jelas.
Pemerhati lingkungan yang mendampingi warga, Usman Mursid, mengatakan permohonan tersebut diajukan oleh warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan area kandang ayam.
Menurut dia, selain dugaan pencemaran lingkungan, warga juga mempersoalkan legalitas operasional perusahaan yang disebut telah habis masa berlaku sejak 12 Juli 2023 namun tetap beroperasi hingga kini.
โSecara administrasi perusahaan sudah lalai dengan sengaja tidak melakukan perpanjangan izin operasional yang sudah kadaluwarsa,โ kata Usman kepada Sigerpos.com, Senin, 11/5/2026.
Usman menyebut dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Budidaya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, warga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 76 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi administratif hingga pidana terhadap pelanggaran lingkungan.
Menurut Usman, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar keberatan warga. Selain izin operasional yang disebut telah habis masa berlaku, lokasi kandang juga dinilai terlalu dekat dengan permukiman.
โLokasi kandang yang hanya berjarak 10 meter dari permukiman warga. Warga yang rumahnya berbatasan dengan tembok perusahaan tidak pernah memberikan tanda tangan pada surat izin lingkungan,โ ujarnya.
Warga juga menilai perusahaan mengabaikan hasil kesepakatan mediasi yang pernah dilakukan di tingkat Kecamatan Kota Agung Timur pada 20 Juli 2018. Persoalan bau menyengat dan kebisingan aktivitas kandang disebut masih terus dirasakan warga hingga sekarang.
Atas dasar itu, warga meminta DLH Tanggamus segera melakukan verifikasi lapangan dalam waktu 3×24 jam sekaligus menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan dan penghentian operasional perusahaan.
โWarga juga meminta kepastian hukum atas dampak yang ditimbulkan selama delapan tahun perusahaan beroperasi,โ kata Usman.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus, Gunawan, membenarkan adanya permohonan tertulis dari warga terkait aktivitas perusahaan budidaya ayam ras petelur Lentera di Dusun Tulung Kistang, Pekon Kampung Baru.
Menurut dia, persoalan tersebut akan segera dibahas dalam rapat bersama tim satuan tugas.
โSaya belum bisa memberikan tanggapan, besok tim Satgas akan menggelar rapat bersama untuk membahas permasalahan tersebut,โ ujar Gunawan.
Sebelumnya, warga juga telah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut ke Polres Tanggamus. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPL/76/V/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Selain kepolisian, warga juga sempat menyampaikan laporan serupa ke Inspektorat Tanggamus setelah proses mediasi dengan pihak perusahaan tidak mencapai kesepakatan. (*)
