Sigerpos.com | Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/286/45/2026 yang melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tanggamus merangkap jabatan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa PPPK tidak diperbolehkan merangkap sebagai Kepala Pekon, Perangkat Pekon, anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP), Pendamping Desa, maupun Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Mahrizan Al-Rizkie, menjelaskan ketentuan itu merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan tertentu, yakni Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi, atau jabatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Selain itu, larangan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Pekon, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang BHP, serta Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 16 Tahun 2025 tentang Disiplin, Cuti, dan Izin Perkawinan bagi PPPK.
βDari ketentuan tersebut sangat jelas bahwa ASN dan PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Pekon, Aparatur Pekon, maupun BHP,β kata Mahrizan melalui pesan WhatsApp, Senin, 16/2/2026.
Meski begitu, bagi PPPK yang sebelumnya telah menjabat sebagai Pendamping Desa sebelum diangkat menjadi ASN atau PPPK, diberikan opsi untuk memilih salah satu jabatan.
βKarena salah satu syarat menjadi pendamping desa adalah bukan ASN atau PPPK,β ujarnya.
Sementara itu, untuk Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Mahrizan menjelaskan bahwa jabatan tersebut merupakan bagian dari tugas ASN di bawah Kementerian Sosial.
Apabila terdapat PPPK di Kabupaten Tanggamus yang bukan berformasi sebagai Pendamping PKH tetapi menjalankan tugas tersebut, BKPSDM akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Sosial.
Terkait sanksi, Mahrizan menegaskan bahwa ASN atau PPPK yang melanggar ketentuan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap kebijakan ini dapat memperkuat disiplin aparatur sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan pekon berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
