Sigerpos.com, Kota Metro β Satuan Tugas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kota Metro bergerak tegas menyikapi keluhan masyarakat. Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Metro Pusat ditutup sementara setelah inspeksi mendadak menemukan sejumlah pelanggaran serius, Jumat, 30/1/2026.
Sidak dilakukan menyusul laporan Ria Hartini warga Imopuro yang mengeluhkan aktivitas SPPG diduga tidak memenuhi standar dan adanya pencemaran lingkungan serta ketidaklengkapan administrasi.
Tim yang dipimpin Ketua Satgas MBG Kota Metro, Wahyuningsih, mendatangi dua lokasi yakni SPPG Yayasan Dapur Faras Al Fajri di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Imopuro, dan SPPG Yayasan Pelita Hati Anak di Jalan Ryacudu, Kelurahan Metro.
Dari pemeriksaan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mengkhawatirkan. Agus Dwi Hartono, Kasi Inventarisasi dan Perencanaan Lingkungan Hidup Kota Metro, menjelaskan temuan tim. “Penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak sesuai standar dan diduga tidak berizin. Sirkulasi udara dan tata ruang kerja juga tidak memenuhi syarat keselamatan,” ujar Agus.
Adapun pelanggaran utama di antaranya perizinan tidak lengkap, standar keselamatan kerja yang sembarangan, sistem IPAL yang buruk, menyebabkan bau tidak sedap dan diduga mencemari lingkungan sekitarnya.
Menanggapi temuan itu, Ketua Satgas MBG, Wahyuningsih, langsung mengambil tindakan tegas. “Kedua SPPG ini kami tutup sementara waktu. Operasi baru boleh kembali setelah seluruh perizinan dilengkapi dan standar, terutama IPAL serta keselamatan kerja, telah memenuhi semua syarat yang berlaku,” tegas Wahyuningsih.
Keputusan penutupan sementara ini menegaskan komitmen pemerintah bahwa program sosial harus berjalan dengan prinsip akuntabilitas, aman, dan ramah lingkungan. Niat baik memberikan makan bergizi gratis tidak boleh mengabaikan prosedur yang melindungi kesehatan pekerja, penerima manfaat, dan lingkungan sekitar.
Satgas MBG akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan. Dua SPPG tersebut diberi waktu untuk melakukan perbaikan dan melengkapi administrasi sebelum dapat beroperasi kembali. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara program serupa agar mematuhi regulasi dan menjaga standar pelayanan yang bertanggung jawab.(*)[Abid]
