Sigerpos.com, METRO β Konflik internal di Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Metro telah merambat ke tingkat nasional. Seorang profesor sekaligus mantan pejabat struktural, Prof. Dr. Suhairi, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan akademik dan tata kelola di bawah kepemimpinan rektorat saat ini kepada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Surat pengaduan yang dilayangkan pada Kamis (22/1/2026) itu ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan Kemenag, mulai dari Menteri Agama, Wakil Menteri, hingga Inspektur Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam. Langkah ini mengindikasikan bahwa persoalan telah melampaui sekadar sengketa internal, menyentuh isu fundamental integritas akademik dan kepatuhan regulasi.
Pemicu utamanya adalah pemberhentian Prof. Suhairi dari jabatan Direktur Pascasarjana melalui SK Rektor, pasca alih status IAIN Metro menjadi UIN Jurai Siwo. Dalam surat klarifikasinya, ia membantah pemberhentian tersebut didasarkan pada kinerja buruk atau pelanggaran.
βLoyalitas sejati adalah mengingatkan pimpinan jika kebijakannya bertentangan dengan aturan,β tulis Prof. Suhairi, menyiratkan bahwa ia dipecat karena bersikap kritis.
Inti Pelanggaran yang Dilaporkan:
- MoU Kontroversial: Rektorat disebut menandatangani MoU dengan STIT Al Hikmah Bumi Agung Way Kanan yang membuka peluang konversi massal mahasiswa S3 dari perguruan tinggi swasta ke Pascasarjana UIN. Prof. Suhairi menolak karena dinilai melanggar Peraturan Akademik yang mensyaratkan mahasiswa pindahan harus dari PTN, dan perbedaan prodi berpotensi merusak standar mutu.
- Pengabaian Mekanisme Kolegial: Sejumlah keputusan penting, seperti perubahan Statuta dan atribut kampus, disebut diambil secara sepihak oleh rektorat, mengabaikan kesepakatan Senat Universitas sebagai otoritas tertinggi akademik.
- Pelanggaran Prosedur: Termasuk dalam hal ini adalah pelolosan calon anggota senat yang telah melewati batas usia maksimal.
Saat dikonfirmasi, Prof. Suhairi menegaskan bahwa motivasinya bukan untuk merebut jabatan.
βSaya melakukan klarifikasi untuk memperbaiki nama baik dan mengingatkan agar kampus taat aturan. Saya bahkan tidak bersedia diajak menjabat selama kepemimpinan sekarang,β tegasnya kepada media.
Laporan ini telah menempatkan Kemenag sebagai penengah yang diharapkan. Dengan ditembuskannya surat ke Itjen Kemenag, tersirat permintaan untuk audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola UIN Jurai Siwo.
Suara keresahan juga muncul dari kalangan dosen yang khawatir melihat praktik pengambilan keputusan yang terpusat.
βJika kampus dikelola seperti perusahaan, yang rusak adalah masa depan akademik mahasiswa,β ujar seorang dosen yang meminta anonim.
Hingga berita ini diturunkan, Rektorat UIN Jurai Siwo belum memberikan tanggapan resmi. Sorotan kini beralih kepada Kemenag RI: apakah akan melakukan intervensi untuk mengembalikan marwah akademik, atau membiarkan polemik ini meredam dengan sendirinya.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi prinsip akuntabilitas dan kemandirian akademik di perguruan tinggi keagamaan negeri.(*)
