Sigerpos.com | Tanggamus – Polres Tanggamus menyesuaikan jadwal pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Penyesuaian berlaku untuk layanan Samsat, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiyantoro mengatakan pelayanan Samsat dan Satpas SIM tidak beroperasi pada 25β26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Layanan kembali dibuka pada 27 Desember 2025, serta 29β31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
Menurut Rudi, masyarakat tidak akan dikenai denda administrasi apabila masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jatuh tempo pada tanggal libur tersebut. Pembayaran dapat dilakukan pada 27 dan 29 Desember 2025, serta 2 Januari 2026 tanpa sanksi.
βPemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 25β26 Desember 2025 dapat diproses pada 27 Desember 2025,β kata Rudi.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila menyampaikan bahwa pelayanan SKCK diliburkan pada 25, 26, dan 27 Desember 2025, serta 1 Januari 2026. Pelayanan dibuka kembali pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026. Khusus 31 Desember, pelayanan hanya berlangsung setengah hari.
Meski demikian, Primadona menegaskan layanan permohonan SKCK secara daring tetap dapat diakses selama masa libur. Pengambilan dokumen fisik dilakukan pada hari pelayanan dibuka.
βKami mengimbau masyarakat menyesuaikan waktu pengurusan administrasi dan memanfaatkan layanan yang tersedia selama periode libur Natal dan Tahun Baru,β ujarnya. (*)
