Sigerpos.com, Lampung β Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara tegas membantah informasi yang beredar mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor untuk dapat membeli bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kabar tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
βInformasi yang menyebut bahwa Pemprov Lampung memberlakukan kebijakan tidak boleh mengisi bensin jika belum bayar pajak adalah hoax. Ini tidak benar dan dapat menimbulkan kegaduhan,β tegas Marindo saat ditemui di Kantor DPRD Lampung, Senin (29/9/2025).
Marindo menegaskan bahwa tidak ada satu pun kebijakan resmi, baik dalam bentuk surat keputusan maupun regulasi, yang mewajibkan pembayaran pajak kendaraan sebagai syarat membeli BBM.
Meski demikian, ia mengakui bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung memang sedang mengkaji sejumlah opsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Namun, kajian tersebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.
βJika pun Bapenda memiliki kajian mengenai opsi penagihan pajak, hal itu belum diputuskan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, informasi yang beredar ini tidak tepat, meresahkan, dan dikhawatirkan memicu kegaduhan,β jelasnya.
Di sisi lain, Marindo kembali menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. βKami terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, karena pajak adalah tulang punggung pembangunan dan perekonomian di Lampung. Kesadaran ini penting untuk mendukung hak-hak yang diterima serta pembangunan Lampung ke depannya,β tutupnya.(*)
