Sigerpos, Pringsewu β Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dengan omzet ratusan juta rupiah yang dikendalikan oleh mantan narapidana. Pelaku berinisial RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, ditangkap pada Kamis (10/7/2025) setelah melalui pengintaian intensif.
Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa RG menjalankan bisnis narkoba skala menengah di wilayah Pringsewu selama tujuh bulan terakhir.
“Dari pengakuan tersangka, sejak Desember 2024 hingga Juli 2025, ia telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu-sabu dengan harga Rp60 juta per ons, menghasilkan total transaksi Rp360 juta,” jelas AKP Candra dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

RG meraup keuntungan kotor sekitar Rp20 juta per ons atau total Rp120 juta. Selain itu, ia juga memanfaatkan sabu-sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Keuntungannya tidak hanya dipakai untuk kebutuhan hidup, tetapi juga dijadikan modal judi online. Ini menunjukkan pola hidup destruktif yang memperparah risiko penyalahgunaan narkoba,” tambah AKP Candra.
Pelaku disebut sebagai residivis licin yang kerap lolos dari penangkapan. “Ia sudah dua kali terlibat kasus serupa. Baru kali ini kami berhasil mengamankannya setelah pengawasan ketat,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 15 paket sabu seberat 52,99 gram, ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp3,69 juta. RG kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6β20 tahun penjara.(*)[Abid]
