Sigerpos | Tanggamus β Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Pasca Restorative Justice (Propas RJ) bersama BNNK, Kemenag, Dinas Sosial, dan Disnaker Kabupaten Tanggamus. Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Tanggamus, Rabu, 16/7/2025.
Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan dan bukan semata-mata penghukuman.
βKonsep restorative justice adalah untuk perkara yang cukup alat bukti, namun tidak pantas untuk disidangkan. Karena jika dipaksakan, justru akan menimbulkan dampak sosial lebih besar, terutama pada pelaku tindak pidana ringan,β terang Adi.
Ia mencontohkan, penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang bukan hanya merusak individu, tapi juga ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, penanganan mantan pengguna narkoba perlu pendekatan khusus, termasuk rehabilitasi dan pendampingan berkelanjutan agar mereka tidak kembali terjerumus (relapse).
βSetelah proses rehabilitasi selesai, mereka masih butuh dukungan berkelanjutan. Di sinilah peran Propas RJ,β ujar Adi Fakhruddin dalam pesan WhatsApp kepada Sigerpos.
Melalui program Propas RJ, Kejari Tanggamus bekerja sama lintas sektor untuk menciptakan sistem reintegrasi sosial yang menyeluruh bagi mantan pelaku pidana. Program ini dirancang agar mereka bisa kembali berdaya dan diterima oleh masyarakat.
Program Propas RJ meliputi pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Kabupaten Tanggamus, konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Tanggamus, pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker, pengabdian sosial oleh Dinas Sosial, dan monitoring dan evaluasi oleh Kejari Tanggamus
Melalui Propas RJ, Kejari Tanggamus berharap mantan pelaku tindak pidana dapat menjalani hidup yang lebih produktif, bermoral, serta diterima oleh masyarakat. Program ini sekaligus memperkuat peran kejaksaan sebagai pelaksana keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan.
βIni menjadi wujud keadilan yang bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memberikan harapan dan masa depan,β tutup Adi Fakhruddin. (*)
